Kamis
30 April 2026 | 5 : 25

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Banteng DPRD Kota Kediri Minta Perusahaan Tak Abaikan Hak THR Pekerja

pdip jatim 260311 yuzar rasyid

KEDIRI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid mengingatkan para pemilik perusahaan di Kota Kediri agar segera memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan perusahaan wajib mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Perusahaan wajib mematuhi mekanisme pemberian THR sesuai aturan pemerintah pusat. Selain itu, perusahaan juga harus menjamin perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerja melalui BPJS,” ujar Yuzar, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, DPRD Kota Kediri akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut.

DPRD juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri yang telah membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 untuk menampung pengaduan masyarakat.

“Kami dari sisi pengawasan akan terus mengontrol kinerja dinas terkait. Harapannya setiap keluhan masyarakat dapat direspons dengan cepat dan efektif oleh instansi yang berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinkop UMTK resmi mengaktifkan Posko THR Keagamaan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai wadah mediasi dan edukasi bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Prinsip kami adalah melakukan mediasi. Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk melihat duduk persoalannya. Selain itu, kami juga memberikan edukasi mengenai besaran THR yang seharusnya diterima,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak dinas mencatat telah menerima satu laporan pengaduan terkait pembayaran THR. Pemerintah Kota Kediri pun berencana mempertemukan pelapor dan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik.

Sesuai regulasi pemerintah pusat, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Pemerintah Kota Kediri berharap minimnya laporan yang masuk menjadi indikasi bahwa sebagian besar perusahaan di wilayah tersebut telah memenuhi kewajibannya secara mandiri.

“Sepanjang tidak ada pengaduan secara umum, kami asumsikan realisasi pembagian THR berjalan lancar. Namun jika ada kendala, posko kami siap melayani,” pungkas Eko. (putera/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bantuan Pangan di Ngawi Jangkau 166.903 Keluarga

NGAWI – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat Kabupaten Ngawi melalui Perum Bulog. Bantuan ...
HEADLINE

PDIP Sapa Ribuan Buruh Rokok di Malang, Tegaskan Komitmen Perjuangkan ‘Trilayak’ Jelang May Day

PDIP sapa ribuan buruh rokok di Malang jelang May Day 2026, tegaskan komitmen perjuangkan Trilayak dan hak buruh ...
LEGISLATIF

Komisi VIII DPR Minta Praktik Haji Ilegal Ditindak Tegas 

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah ...
KRONIK

Hasto: RUU Ketenagakerjaan Harus Berpijak pada Sejarah dan Ideologi Pembebasan Buruh

Hasto Kristiyanto menegaskan RUU Ketenagakerjaan harus berbasis ideologi pembebasan buruh dalam FGD May Day 2026 ...
KRONIK

Dewan dan Tim Medis di Magetan Jenguk Pasien Kecelakaan Kerja 11 Tahun Lalu, Sarankan Mau Dirujuk

MAGETAN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan Suyono Wiling bersama tim Medis RSUD dr. Sayidiman mendatangi ...
LEGISLATIF

Ina Ammania Minta Dana Haji Tak Diinvestasikan ke Proyek Jangka Panjang

Ina Ammania minta BPKH tidak menempatkan dana haji pada investasi jangka panjang demi menjaga likuiditas dan ...