Selasa
21 Juli 2026 | 1 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Banteng DPRD Kota Kediri Minta Perusahaan Tak Abaikan Hak THR Pekerja

pdip jatim 260311 yuzar rasyid

KEDIRI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid mengingatkan para pemilik perusahaan di Kota Kediri agar segera memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan perusahaan wajib mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Perusahaan wajib mematuhi mekanisme pemberian THR sesuai aturan pemerintah pusat. Selain itu, perusahaan juga harus menjamin perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerja melalui BPJS,” ujar Yuzar, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, DPRD Kota Kediri akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut.

DPRD juga berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri yang telah membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan 2026 untuk menampung pengaduan masyarakat.

“Kami dari sisi pengawasan akan terus mengontrol kinerja dinas terkait. Harapannya setiap keluhan masyarakat dapat direspons dengan cepat dan efektif oleh instansi yang berwenang,” tambahnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinkop UMTK resmi mengaktifkan Posko THR Keagamaan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur serta Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinkop UMTK Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai wadah mediasi dan edukasi bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Prinsip kami adalah melakukan mediasi. Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk melihat duduk persoalannya. Selain itu, kami juga memberikan edukasi mengenai besaran THR yang seharusnya diterima,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak dinas mencatat telah menerima satu laporan pengaduan terkait pembayaran THR. Pemerintah Kota Kediri pun berencana mempertemukan pelapor dan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik.

Sesuai regulasi pemerintah pusat, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Pemerintah Kota Kediri berharap minimnya laporan yang masuk menjadi indikasi bahwa sebagian besar perusahaan di wilayah tersebut telah memenuhi kewajibannya secara mandiri.

“Sepanjang tidak ada pengaduan secara umum, kami asumsikan realisasi pembagian THR berjalan lancar. Namun jika ada kendala, posko kami siap melayani,” pungkas Eko. (putera/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Gresik Cup 2026, Wadah Menjaring dan Mengasah Kemampuan Atlet

GRESIK – Sebanyak 1.413 atlet resmi memulai persaingan di Bupati Gresik Cup 2026. Ajang ini sebagai wadah menjaring ...
UMKM

DPRD Kabupaten Pasuruan Kemas Produk UMKM Jadi Oleh-oleh untuk Tamu Kedinasan

KABUPATEN PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan komitmen nyata ...
KRONIK

RedTalks Segera Hadir, Ajak Generasi Muda Kupas Nasionalisme di Era Modern

SURABAYA – Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, makna nasionalisme terus ...
KABAR CABANG

Malam Ketika Sepak Bola Membuat Orang-orang Blitar Duduk Bersama

DINI hari biasanya identik dengan jalanan yang lengang. Tetapi Senin (20/7/2026), halaman Kantor DPC PDI Perjuangan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti SiLPA Rp154,7 Miliar, Minta Pemkot Madiun Benahi Perencanaan Anggaran

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan catatan strategis, ...
HEADLINE

Hasto: Pemilu Harus Bebas dari Intervensi, Demokrasi Memerlukan Kritik dan Kebebasan Berpendapat

SURABAYA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kualitas demokrasi Indonesia hanya ...