Sabtu
02 Mei 2026 | 10 : 21

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Buruh Malang Diminta Segera Lapor Jika THR Telat Dibayar, Eko Herdiyanto Siap Kawal

eko-herdiyanto

MALANG — Ketua Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Herdiyanto, meminta para pekerja tidak ragu melapor jika ada perusahaan yang terlambat atau bahkan mangkir dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.

Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kami dari legislatif akan mengawal penuh hak-hak ketenagakerjaan. THR bukan sekadar tradisi, tapi kewajiban hukum yang diatur dalam Permenaker,” kata Eko, Minggu (8/3/2026).

Eko juga mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus dilakukan secara proaktif.

“Saya mendorong Disnaker jemput bola, jangan hanya menunggu laporan masuk,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pengusaha untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Namun jika ditemukan pelanggaran, pekerja diminta segera melapor.

“Jika ada perusahaan yang terlambat atau mangkir membayar THR, pekerja bisa melapor kepada kami atau melalui Posko Pengaduan THR di Disnaker Kota Malang,” ujarnya.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, mayoritas perusahaan di Kota Malang tergolong patuh dalam membayarkan THR.

Pada 2024 lalu, dari sekitar 42.500 pekerja yang tercatat, hanya terdapat 12 laporan terkait THR dan seluruhnya berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.

“Tahun lalu hampir 98 persen perusahaan menyelesaikan kewajibannya tepat waktu. Untuk tahun ini kami menargetkan tidak ada konflik dengan mengedepankan dialog antara pengusaha dan pekerja jika terjadi kendala,” kata Arif.

Disnaker Kota Malang juga telah membuka Posko Pengaduan THR baik secara daring maupun langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menerima laporan dari para pekerja.

Pihaknya mengimbau perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Selain itu, pekerja diingatkan bahwa THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang, bukan barang atau parsel, dengan nilai minimal sebesar satu kali gaji.

Sementara itu, Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno, menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. “Dengan harga kebutuhan pokok yang meningkat, kepastian THR 100 persen menjadi hal yang sangat penting bagi kesejahteraan buruh,” ujarnya. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Dialog Dengan KPU, DPC Tulungagung Tekankan Pendidikan Demokrasi bagi Gen Z dan Pemilu Bersih

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menekan pentingnya pendidikan ...
LEGISLATIF

Hardiknas 2026, Untari Tegaskan Pendidikan Harus Lahirkan Generasi Peka Masalah Sosial

Sri Untari tegaskan pendidikan harus lahirkan generasi peka sosial di Hardiknas 2026, bukan sekadar unggul ...
KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Sumenep Gelar Konsolidasi bersama PAC untuk Perkuat Basis

SUMENEP – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pimpinan Anak Cabang ...
KRONIK

May Day 2026, Armuji Berbaur dengan Buruh, Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Pekerja

SURABAYA – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur berlangsung ...
KRONIK

May Day di DPRD Jatim, Yordan Tegaskan Tuntutan Buruh Akan Diteruskan ke Pusat

Aksi May Day di DPRD Jatim, Yordan Batara-Goa pastikan tuntutan buruh soal outsourcing, upah, dan PHK diteruskan ke ...
KRONIK

Ini, Kunci Sukses Bupati Ipuk Dorong Anak Muda Banyuwangi Berkreasi di Pertanian

BANYUWANGI – Sejak menjabat sebagai Bupati Banyuwangi, salah satu program prioritas Ipuk Fiestiandani adalah sektor ...