TRENGGALEK – Komitmen menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat pekerja terus diperkuat di Kabupaten Trenggalek.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai menjadi langkah konkret menghadirkan negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja, baik sektor formal maupun informal.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, menegaskan bahwa kebijakan perlindungan ketenagakerjaan merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pekerja sebagai pilar utama pembangunan daerah.
Menurut Doding, semangat utama dari pembahasan ranperda tersebut adalah memastikan seluruh pekerja memperoleh jaminan perlindungan sosial yang layak sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan.
“Negara harus hadir melindungi rakyatnya, khususnya para pekerja. Mereka adalah penggerak ekonomi daerah. Karena itu perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi instrumen penting untuk mencegah masyarakat jatuh dalam kemiskinan baru akibat risiko kerja,” ujar Doding usai rapat paripurna DPRD Trenggalek, Senin (2/3/2026).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek ini menambahkan, visi pembangunan Kabupaten Trenggalek yang Adil dan Makmur hanya dapat terwujud apabila seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja rentan dan sektor informal, mendapatkan perlindungan yang setara.
Bagi PDI Perjuangan, lanjut Doding, kebijakan jaminan sosial merupakan implementasi nyata nilai gotong royong dan keadilan sosial sebagaimana amanat Pancasila.
“Pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun. Pekerja formal maupun informal harus mendapatkan perlindungan yang sama. Inilah semangat keadilan sosial yang terus kita perjuangkan,” tegasnya.
Doding menjelaskan, rapat paripurna DPRD kali ini merupakan tindak lanjut dari pandangan umum fraksi-fraksi atas jawaban eksekutif terkait raperda tersebut. Selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD sebelum dilakukan harmonisasi di tingkat provinsi.
“Hari ini jawaban eksekutif sudah disampaikan dan akan kami kembalikan kepada fraksi-fraksi untuk dibahas lebih mendalam di Pansus 3. Harapannya proses harmonisasi berjalan lancar sehingga perda ini segera dapat ditetapkan,” jelasnya.
Ia berharap regulasi ini nantinya mampu menghadirkan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang inklusif serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Perda ini diharapkan menjadi payung bersama agar perlindungan pekerja berjalan optimal, dunia usaha semakin kuat, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Inilah langkah nyata menuju Trenggalek yang adil dan makmur,” pungkasnya. (aris/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










