JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Jawa Timur VIII Banyu Biru Djarot menegaskan negara harus berpihak pada insan kreatif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pelaku industri musik nasional, Kamis (28/1/2026).
Sejumlah label besar hadir, antara lain Warner Music Indonesia, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, Musica Studio, dan Aquarius Musikindo.
Menurut Banyu, pembaruan regulasi hak cipta tidak boleh hanya menguntungkan industri besar, tapi harus melindungi hak dan martabat pencipta sebagai subjek kebudayaan nasional.
“Hak cipta bukan hanya soal teknis regulasi, tetapi soal keberpihakan ideologis negara. Negara harus berdiri di pihak kreator nasional,” kata Banyu Biru.
Dalam forum tersebut, dia menyoroti potensi akumulasi hak ekonomi dalam mekanisme pengelolaan kolektif, terutama dalam proses koleksi dan distribusi royalti.
“Urusannya ada dua: koleksi dan distribusi. Jangan sampai hak ekonomi menumpuk dan tidak kembali secara adil kepada pencipta,” ujar politisi muda PDI Perjuangan itu.
Dia juga menilai tantangan industri kreatif tidak hanya terletak pada desain regulasi, tetapi juga pada kesadaran publik dan kesiapan infrastruktur nasional untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Dalam perspektif Trisakti Bung Karno, dia menekankan pentingnya memastikan kedaulatan ekonomi kreatif tidak terpusat pada segelintir elite, melainkan dirasakan kreator di seluruh Nusantara.
Selain itu, dia menggarisbawahi persoalan pembajakan dan maraknya platform ilegal yang terus menggerogoti hak ekonomi pencipta. “Pembajakan dan platform ilegal masih menjadi masalah klasik,” tegas dia.
Menurutnya, kebocoran distribusi konten secara masif tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berpotensi melemahkan motivasi kreator dan menghilangkan hak yang seharusnya mereka terima.
Dia menekankan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi. Tanpa tindakan tegas, pembajakan akan terus berkembang dan merusak ekosistem budaya nasional.
“Ini kerja bersama seluruh ekosistem—regulator, industri, dan pelaksana. Tapi law enforcement harus berjalan. Kalau tidak, platform ilegal akan terus tumbuh,” ujarnya.
Banyu juga menyoroti tantangan baru dari perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang memungkinkan produksi dan distribusi konten dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Menurutnya, AI merupakan pisau bermata dua yang dapat mempercepat inovasi sekaligus berpotensi menggerus orisinalitas dan hak ekonomi pencipta jika tidak diatur secara adil.
Dia menekankan bahwa nilai karya kreatif tidak hanya terletak pada biaya produksi, tapi juga pada gagasan, orisinalitas, dan aset immaterial di baliknya. “Yang paling mahal sering kali bukan produksinya, tetapi intangible asset dan kekaryaannya,” katanya.
Dalam konteks global, Banyu menilai regulasi AI di Korea Selatan dapat menjadi rujukan bagi Indonesia, dengan tetap mempertimbangkan karakter dan kepentingan nasional. Dia menegaskan regulasi harus memastikan teknologi melayani manusia dan kebudayaan bangsa.
“Kalau kita bisa mengatur faktor manusianya, pemenuhan hak ekonomi akan lebih tertata dan tata kelola industri kreatif lebih terjamin,” tutupnya. (yos/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











