Minggu
28 Desember 2025 | 9 : 07

Soal Toko Tolak Pembayaran Uang Tunai, Said Abdullah: Bisa Dipidana

pdip jatim 251226 mhsa

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan, rupiah masih menjadi alat pembayaran yang sah sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Mata Uang.

Menurutnya, bila ada merchant atau penjual menolak pembeli yang membayar menggunakan uang rupiah, merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Penegasan itu dia sampaikan menjawab wartawan soal video viral tentang seorang nenek ditolak membeli roti lantaran toko tersebut tidak menerima pembayaran tunai.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” kata Said Abdullah, Jumat (26/12/2025).

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mendorong Bank Indonesia turun tangan dengan mengedukasi masyarakat dan juga termasuk kalangan toko bahwa rupiah adalah alat pembayaran sah.

“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai,” tuturnya.

Menurut Said Abdullah, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum melakukan revisi aturan yang menghapus kewajiban penerimaan uang tunai. Karena itu, semua pihak di Indonesia tetap wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran.

“Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah), maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” tegas dia.

Said lantas membandingan dengan Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja, masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD. Dan di banyak negara maju pun masih melayani pembayaran tunai.

“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai. Tapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tandasnya.

“Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai,” imbuh Said.

Dia pun kembali menekankan agar Bank Indonesia memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan menindak tegas pelaku usaha yang menolak penggunaan rupiah.

“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional rupiah, ditindak,” pungkasnya. (goek)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Tulungagung Gelar Pendidikan Politik Gen Z Melalui Soekarno Leadership Camp

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan Soekarno ...
KABAR CABANG

DPC Kabupaten Pasuruan Kumpulkan 24 PAC, Sampaikan Program Internal hingga Kerakyatan

KABUPATEN PASURUAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan bergerak cepat usai ...
KABAR CABANG

PDIP Trenggalek Targetkan 16 Kursi DPRD dan Usung Kader Terbaik di Pemilu 2029

TRENGGALEK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek menegaskan arah perjuangan politik ...
KABAR CABANG

Kader-kader Magetan Bersih-bersih Kantor DPC

MAGETAN — Kader PDI Perjuangan Kabupaten Magetan menggelar kerja bakti bersama membersihkan Kantor Dewan Pimpinan ...
LEGISLATIF

Bambang Sutriyono Cek Banjir di Pasar Sukorejo Bojonegoro

BOJONEGORO – Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Bambang Sutriyono mendatangi sejumlah lokasi banjir di Desa Sukorejo, ...
EKSEKUTIF

Museum Daerah Kabupaten Kediri Mulai Dibuka, Mas Dhito Bakal Wajibkan Siswa Datang Berkunjung

KEDIRI – Museum Daerah Kabupaten Kediri di Desa Menang, Kecamatan Pagu, pada Kamis (25/12/2025) mulai dibuka untuk ...