Selasa
13 Oktober 2026 | 11 : 54

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Toko Tolak Pembayaran Uang Tunai, Said Abdullah: Bisa Dipidana

pdip jatim 251226 mhsa

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menegaskan, rupiah masih menjadi alat pembayaran yang sah sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Mata Uang.

Menurutnya, bila ada merchant atau penjual menolak pembeli yang membayar menggunakan uang rupiah, merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Penegasan itu dia sampaikan menjawab wartawan soal video viral tentang seorang nenek ditolak membeli roti lantaran toko tersebut tidak menerima pembayaran tunai.

“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” kata Said Abdullah, Jumat (26/12/2025).

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mendorong Bank Indonesia turun tangan dengan mengedukasi masyarakat dan juga termasuk kalangan toko bahwa rupiah adalah alat pembayaran sah.

“Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai,” tuturnya.

Menurut Said Abdullah, hingga saat ini pemerintah dan DPR belum melakukan revisi aturan yang menghapus kewajiban penerimaan uang tunai. Karena itu, semua pihak di Indonesia tetap wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran.

“Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah), maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” tegas dia.

Said lantas membandingan dengan Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja, masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD. Dan di banyak negara maju pun masih melayani pembayaran tunai.

“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai. Tapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tandasnya.

“Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai,” imbuh Said.

Dia pun kembali menekankan agar Bank Indonesia memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan menindak tegas pelaku usaha yang menolak penggunaan rupiah.

“Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional rupiah, ditindak,” pungkasnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Deni Wicaksono Ajak Warga Trenggalek Rawat Toleransi untuk Perkuat Pembangunan Daerah

TRENGGALEK – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengajak masyarakat Trenggalek terus memupuk toleransi dan ...
SEMENTARA ITU...

Sanusi Dorong TMMD Berlanjut Tiap Tahun, Pemerataan Infrastruktur Desa Jadi Prioritas

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi mendorong program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) terus berlanjut setiap tahun ...
LEGISLATIF

Sri Untari Dukung Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis, Kompetensi Siswa Harus Terukur

SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menyambut positif wacana penghapusan sistem kenaikan ...
LEGISLATIF

Kasus ISPA Jatim Tembus 212.914, Deni Wicaksono Desak Pengendalian Emisi Diperketat

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mendesak pemerintah memperkuat pencegahan infeksi saluran ...
EKSEKUTIF

Digitalisasi Data Bansos Kediri Sasar 122.393 KK, Mas Dhito Libatkan Agen Perlinsos

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri mempercepat digitalisasi data perlindungan sosial (Perlinsos) untuk memastikan ...
KRONIK

Peringatan Hari Jadi Ke-351 Magetan, DPRD Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong

MAGETAN – Masyarakat Kabupaten Magetan memperingati Hari Jadi Ke-351 Kabupaten Magetan dalam sebuah upacara yang ...