SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2025, di Kantor DPRD setempat, pada Selasa (18/11/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, mengungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 100 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
“Kewajiban untuk menyampaikan laporan reses merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD dalam melaksanakan reses, guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelekasn, setiap anggota DPRD juga bertanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan reses.
Setiap anggota DPRD berupaya agar aspirasi masyarakat dapat diakomodir dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan cikal bakal dari perumusan rancangan Perda APBD tahun berikutnya.
“Karena itu, sudah sepatutnyalah jika kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengaktualisasikan peran, kiprah dan kinerja kita sebagai wakil rakyat,” terangnya.
“Demi keberlangsungan pembangunan dan pencapaian cita-cita bersama, guna mewujudkan Kabupaten Sumenep yang maju dan sejahtera,” tandasnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Asisten Setda, organisasi kemasyarakatan dan pers. (hzm/set)