Senin
10 Agustus 2026 | 7 : 46

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Jatim Kaji Ulang Rencana Pencabutan Perda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh

pdip-jatim-250506-yordan

SURABAYA — DPRD Jawa Timur memutuskan untuk mengkaji ulang rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh.

Keputusan ini diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan bahwa provinsi masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara yang berlokasi di Kabupaten Malang tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengungkapkan bahwa Kemenhub menyarankan agar perda tersebut tidak dicabut.

“Sebelum paripurna, kami sudah berkonsultasi ke Dirjen Perhubungan Udara. Hasilnya, Kemenhub berharap perda itu tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan provinsi,” ungkap Yordan, Rabu (22/10/2025).

Rencana pencabutan Perda Bandara Abdulrachman Saleh sebelumnya masuk dalam enam perda yang diusulkan untuk dihapus melalui Rancangan Perda tentang Pencabutan Beberapa Perda Provinsi Jawa Timur. Namun, masukan dari Kemenhub membuat arah pembahasan di Bapemperda berubah.

Dengan temuan tersebut, DPRD Jatim akan meninjau ulang kebijakan itu dan membahasnya bersama Dinas Perhubungan serta Biro Hukum Pemprov Jatim. Menurut Yordan, konsultasi dengan pemerintah pusat memperjelas posisi provinsi dalam pengelolaan bandara yang juga melibatkan kerja sama dengan TNI dan Kemenhub.

“Kami tetap berharap pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh tetap berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas legislator dari Dapil Surabaya itu.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut menambahkan, fokus pembahasan kini bergeser pada penyempurnaan norma dalam perda agar selaras dengan praktik di lapangan dan regulasi terbaru. Sebelumnya, Bapemperda sempat menilai bahwa operasional bandara bisa tetap berjalan hanya dengan dasar kerja sama antarlembaga tanpa perda. Namun, setelah mendapat masukan dari Kemenhub, pandangan itu berubah.

“Justru perda ini memberikan dasar hukum yang jelas. Karena itu, bisa saja nanti tidak dicabut, melainkan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi sekarang,” jelas Yordan.

Dia menegaskan, keputusan akhir akan diambil setelah rapat internal Bapemperda dengan mempertimbangkan masukan dari Dinas Perhubungan dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kita lihat nanti hasilnya. Kalau memang perlu disesuaikan, tentu revisi akan jadi pilihan yang paling rasional,” pungkasnya. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Jatim Dorong Kontribusi Kendaraan Listrik Disesuaikan dengan Beban terhadap Jalan

SURABAYA – DPRD Jawa Timur mendorong Pemprov Jatim menyusun kebijakan fiskal kendaraan listrik yang ...
KRONIK

Persaingan Soekarno Cup 2026 Ketat, Banteng Bali Matangkan Adaptasi dan Mental

SURABAYA – Tim Bali menunjukkan komitmen tinggi untuk merebut gelar juara Soekarno Cup 2026 dengan melakukan ...
KABAR CABANG

Ranting-Anak Ranting se-Kecamatan Bandung Terbentuk, DPC Harap Kader Muda Termotivasi Semangat Senior

TULUNGAGUNG – Struktur Pengurus Ranting (PR) dan Pengurus Anak Ranting (PAR) PDI Perjuangan se-Kecamatan Bandung ...
KRONIK

Terima Aspirasi Masyarakat, PDIP Jember Tegas Tolak Rencana Hutang Rp786 Miliar

JEMBER – Aksi penolakan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meminjam Rp786 miliar melalui skema Lembaga ...
LEGISLATIF

Abdul Qodir Realisasikan Pokir 2026 untuk Bedah Rumah Warga di Malang

MALANG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, merealisasikan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ...
KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Blitar Sisakan 4 Kecamatan, Konsolidasi Ditargetkan Tuntas Sebelum 17 Agustus

BLITAR – Konsolidasi PDI Perjuangan Kabupaten Blitar memasuki tahap akhir. Dari seluruh wilayah yang ditargetkan, ...