Kamis
30 April 2026 | 12 : 26

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Jatim Kaji Ulang Rencana Pencabutan Perda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh

pdip-jatim-250506-yordan

SURABAYA — DPRD Jawa Timur memutuskan untuk mengkaji ulang rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh.

Keputusan ini diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan bahwa provinsi masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara yang berlokasi di Kabupaten Malang tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengungkapkan bahwa Kemenhub menyarankan agar perda tersebut tidak dicabut.

“Sebelum paripurna, kami sudah berkonsultasi ke Dirjen Perhubungan Udara. Hasilnya, Kemenhub berharap perda itu tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan provinsi,” ungkap Yordan, Rabu (22/10/2025).

Rencana pencabutan Perda Bandara Abdulrachman Saleh sebelumnya masuk dalam enam perda yang diusulkan untuk dihapus melalui Rancangan Perda tentang Pencabutan Beberapa Perda Provinsi Jawa Timur. Namun, masukan dari Kemenhub membuat arah pembahasan di Bapemperda berubah.

Dengan temuan tersebut, DPRD Jatim akan meninjau ulang kebijakan itu dan membahasnya bersama Dinas Perhubungan serta Biro Hukum Pemprov Jatim. Menurut Yordan, konsultasi dengan pemerintah pusat memperjelas posisi provinsi dalam pengelolaan bandara yang juga melibatkan kerja sama dengan TNI dan Kemenhub.

“Kami tetap berharap pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh tetap berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas legislator dari Dapil Surabaya itu.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut menambahkan, fokus pembahasan kini bergeser pada penyempurnaan norma dalam perda agar selaras dengan praktik di lapangan dan regulasi terbaru. Sebelumnya, Bapemperda sempat menilai bahwa operasional bandara bisa tetap berjalan hanya dengan dasar kerja sama antarlembaga tanpa perda. Namun, setelah mendapat masukan dari Kemenhub, pandangan itu berubah.

“Justru perda ini memberikan dasar hukum yang jelas. Karena itu, bisa saja nanti tidak dicabut, melainkan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi sekarang,” jelas Yordan.

Dia menegaskan, keputusan akhir akan diambil setelah rapat internal Bapemperda dengan mempertimbangkan masukan dari Dinas Perhubungan dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kita lihat nanti hasilnya. Kalau memang perlu disesuaikan, tentu revisi akan jadi pilihan yang paling rasional,” pungkasnya. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Ina Ammania Minta Dana Haji Tak Diinvestasikan ke Proyek Jangka Panjang

Ina Ammania minta BPKH tidak menempatkan dana haji pada investasi jangka panjang demi menjaga likuiditas dan ...
KRONIK

Hj. Ansari Sosialisasikan Pengelolaan Dana Haji, untuk Memberikan Manfaat pada CJH

PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, menghadiri Forum Keuangan Haji bertema “Membangun Kepercayaan, ...
KRONIK

Yogi Sukses Budidaya Lele, Bupati Ipuk: Inspirasi bagi Anak-Anak Muda

BANYUWANGI – Yogi Deri Hendrawan (31), pemuda Desa/Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, sukses budidaya lele dengan ...
EKSEKUTIF

Pemkab Blitar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan, Antisipasi Dampak El Nino

Pemkab Blitar perkuat kesiapsiagaan hadapi kekeringan akibat El Nino dengan distribusi air dan strategi pertanian. ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Dorong Pansus Hak Angket Terkait Dugaan Pelanggaran Perjalanan Dinas

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang dorong pembentukan Pansus Hak Angket untuk telusuri dugaan pelanggaran perjalanan ...
BERITA TERKINI

Guntur Wahono Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Pancasila di Blitar

Guntur Wahono dorong penguatan karakter generasi muda berbasis Pancasila melalui kolaborasi pemerintah dan media di ...