Rabu
17 Juni 2026 | 10 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Jatim Kaji Ulang Rencana Pencabutan Perda Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh

pdip-jatim-250506-yordan

SURABAYA — DPRD Jawa Timur memutuskan untuk mengkaji ulang rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh.

Keputusan ini diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan bahwa provinsi masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara yang berlokasi di Kabupaten Malang tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengungkapkan bahwa Kemenhub menyarankan agar perda tersebut tidak dicabut.

“Sebelum paripurna, kami sudah berkonsultasi ke Dirjen Perhubungan Udara. Hasilnya, Kemenhub berharap perda itu tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan provinsi,” ungkap Yordan, Rabu (22/10/2025).

Rencana pencabutan Perda Bandara Abdulrachman Saleh sebelumnya masuk dalam enam perda yang diusulkan untuk dihapus melalui Rancangan Perda tentang Pencabutan Beberapa Perda Provinsi Jawa Timur. Namun, masukan dari Kemenhub membuat arah pembahasan di Bapemperda berubah.

Dengan temuan tersebut, DPRD Jatim akan meninjau ulang kebijakan itu dan membahasnya bersama Dinas Perhubungan serta Biro Hukum Pemprov Jatim. Menurut Yordan, konsultasi dengan pemerintah pusat memperjelas posisi provinsi dalam pengelolaan bandara yang juga melibatkan kerja sama dengan TNI dan Kemenhub.

“Kami tetap berharap pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh tetap berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas legislator dari Dapil Surabaya itu.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut menambahkan, fokus pembahasan kini bergeser pada penyempurnaan norma dalam perda agar selaras dengan praktik di lapangan dan regulasi terbaru. Sebelumnya, Bapemperda sempat menilai bahwa operasional bandara bisa tetap berjalan hanya dengan dasar kerja sama antarlembaga tanpa perda. Namun, setelah mendapat masukan dari Kemenhub, pandangan itu berubah.

“Justru perda ini memberikan dasar hukum yang jelas. Karena itu, bisa saja nanti tidak dicabut, melainkan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi sekarang,” jelas Yordan.

Dia menegaskan, keputusan akhir akan diambil setelah rapat internal Bapemperda dengan mempertimbangkan masukan dari Dinas Perhubungan dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kita lihat nanti hasilnya. Kalau memang perlu disesuaikan, tentu revisi akan jadi pilihan yang paling rasional,” pungkasnya. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Novita Hardini Siapkan Jalan bagi Talenta Muda Lewat UPRINTIS Futsal League 2026

Anggota DPR RI Novita Hardini menggelar UPRINTIS Futsal League 2026 sebagai wadah pembinaan talenta muda ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Malang Gelorakan Semangat Gotong Royong Lewat Beragam Aksi Nyata di Bulan Bung Karno 2026

DPC PDI Perjuangan Kota Malang menggelar rangkaian kegiatan Bulan Bung Karno 2026 mulai dari bakti sosial, bazar ...
KRONIK

PDI Perjuangan Ingatkan 169 Juta Kelas Menengah Terancam Ambruk Imbas Pertamax Naik

SURABAYA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja, Darmadi Durianto, ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Raperda Disabilitas Jadi Instrumen Nyata Pemenuhan Hak Warga

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan Raperda Disabilitas harus menjadi instrumen perubahan sosial yang ...
KRONIK

Binti Luklukah PDIP Salurkan Bantuan untuk Yayasan Lansia dan ODGJ

TULUNGAGUNG – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Binti Luklukah menyalurkan bantuan kepada yayasan lansia ...
KRONIK

Koperasi Mega Bhakti PDIP Jatim Luncurkan Red Corner, Ruang Kreatif untuk Desainer Muda dan UMKM

Koperasi Mega Bhakti DPD PDI Perjuangan Jawa Timur meluncurkan Red Corner sebagai ruang kreatif bagi desainer muda, ...