SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Provinsi Jawa Timur menurunkan status perizinan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Kandangan.
Hal itu disampaikan Eri Irawan usai rapat dengan beberapa pihak terkait untuk penyelesaian masalah di PT SJL, Rabu (15/10/2025).
Rapat di ruang Komisi C itu dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya dan Provinsi, Dinas Perindustrian, Dinas Perizinan, Satpol PP, serta Kapolsek dan Danramil.
Warga dan pegiat lingkungan pun hadir untuk menyampaikan langsung keluhan mereka kepada dewan.
Menurut Eri, hasil rapat menyimpulkan DPMTSP Jatim harus segera menurunkan status izin operasional perusahaan tersebut.
“Karena penerbit izinnya DPMTSP Provinsi Jatim, maka harus segera diturunkan. Dengan begitu, PT SJL tidak lagi memiliki izin peleburan logam di wilayah Kandangan,” jelas Eri.
Menurutnya, pihak perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk pindah lokasi dengan tenggat waktu maksimal delapan bulan.
Namun, legislator PDI Perjuangan itu meminta DPMTSP tetap bertindak tegas agar aktivitas sementara dihentikan.
“PT Suka Jadi Logam meminta waktu delapan bulan untuk pindah, tapi sambil menunggu, DPMTSP tetap harus mengambil langkah tegas agar operasionalnya berhenti dulu,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Peleburan logam, imbuh Eri, seharusnya berada di kawasan industri, bukan di tengah pemukiman warga.
Seperti diketahui, operasional peleburan logam PT SJL mengakibatkan kerugian bagi warga Wisma Tengger, Kandangan, Kecamatan Benowo.
Warga setempat menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan sebagai respons terhadap dampak limbah gas beracun B3 yang menyebabkan banyak penduduk mengalami sesak napas dan batuk.
Warga menuntut penghentian aktivitas produksi serta penutupan PT SJL secepatnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










