Sabtu
12 September 2026 | 8 : 28

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Badan Haji jadi Kementerian

IMG-20250825-WA0014

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyambut baik kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI hari ini, yang telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kesepakatan ini menandai langkah penting untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia, demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Hukum sebagai wakil Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) perubahan ketiga atas UU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna pengesahan.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan dapat memberikan struktur kelembagaan yang lebih kuat dan adaptif.

Selain itu, kesepakatan mencakup pengaturan kuota haji, di mana 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, serta penguatan perlindungan bagi jemaah melalui kebijakan yang lebih fleksibel.

Abidin Fikri menegaskan, “Revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh jemaah Indonesia.”

Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk masukan dari DPD RI, ormas Islam, dan asosiasi penyelenggara haji, untuk memastikan perubahan yang adaptif terhadap dinamika global, seperti kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.

Abidin Fikri menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Seturut dengan target VISI Saudi 2030 diperkirakan jamaah haji akan mencapai 5 juta jamaah dan umrah 30 juta per tahun dan ini akan juga menaikkan jumlah kuota jamaah haji Indonesia bertambah menjadi sekitar 500 ribu jamaah.

“Ini adalah langkah maju untuk menciptakan penguatan struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta ekosistem haji yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah,” tutupnya.

Komisi VIII DPR RI berharap pengesahan di rapat paripurna dapat segera terealisasi, sehingga implementasi revisi UU ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(dian/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Rekomendasikan Pemutakhiran Data Desil, DPRD Trenggalek Minta BPS dan Dinsos Turun ke Lapangan

TRENGGALEK – DPRD Trenggalek merekomendasikan pemutakhiran data desil secara langsung di lapangan untuk mengatasi ...
SEMENTARA ITU...

Yuzar: Kader Digital Harus Kritis, Jangan Mudah Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi

KEDIRI – Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuzar Rasyid, mengingatkan kader digital Muhammadiyah ...
KABAR CABANG

Probolinggo Siaga Darurat Kekeringan, PDI Perjuangan Instruksikan Kader Jadi Early Warning System

KABUPATEN PROBOLINGGO – Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu daerah dengan status Siaga Darurat Kekeringan di ...
EKSEKUTIF

Desil Bukan Lagi Acuan Tunggal, Pemkot Surabaya Libatkan Warga dan Pemuda Verifikasi Bansos

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengubah pola penentuan penerima bantuan sosial (bansos) dengan tidak ...
KRONIK

Raker PP Bamusi, Gus Falah Sampaikan Urgensi Ukhuwah Wathoniyah Ormas-ormas Islam

CIANJUR – Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) menggelar rapat kerja untuk merumuskan program ...
EKSEKUTIF

Wawali Mojokerto: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Hak Dasar Setiap Pekerja

MOJOKERTO – Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan ...