SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, menggelar pemusnahan rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8/2025).
Rokok ilegal yang nantinya akan dimusnahkan mencapai 11.192.740 batang hasil sitaan periode Februari hingga April 2025.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan wujud komitmen bersama Pemkot Surabaya, Bea Cukai, dan Kementerian Keuangan dalam mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti dampak peredaran rokok ilegal yang berpengaruh terhadap pendapatan Pemkot Surabaya.
“Karena rokok ilegal ini akan mempengaruhi pergerakan termasuk dana bagi hasil cukai yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Padahal di Surabaya itu kita memiliki pabrik-pabrik rokok juga,” ucap Eri Cahyadi di Balai Kota, Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan, dengan beredarnya rokok ilegal berdampak pada pendapatan daerah. Padahal, pendapatan daerah tersebut dapat dipergunakan untuk berbagai program guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Berapa uang yang hilang? Ketika uang itu masuk kembali ke dalam anggaran pemerintah, maka di situ bisa digunakan untuk mengurangi kemiskinan, memberikan kesehatan, juga sekolah, dan pendidikan. Maka ini yang kita lakukan (pemusnahan rokok ilegal),” katanya.
Selain berdampak pada pendapatan daerah, peredaran rokok ilegal juga merugikan para pengusaha rokok yang memiliki izin.
“Maka tidak pas ketika mereka yang memiliki izin, mereka juga memperkerjakan orang Surabaya harus bersaing dengan rokok ilegal yang dampaknya juga akan mempengaruhi omset mereka,” sebut Eri.
“Padahal mereka juga mempekerjakan, mengurangi pengangguran dengan mempekerjakan orang Surabaya,” imbuh dia.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya sepakat dan memiliki komitmen, seluruh jajaran Pemerintah Kota Surabaya akan turun ke bawah untuk melakukan sidak serta melakukan pengecekan, dan akan melakukan gempur rokok ilegal di Kota Pahlawan.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menerangkan bahwa rokok ilegal yang disita akan dilakukan pemusnahan untuk mencegah potensi kerugian negara.
“Kita sudah berhasil menindak sebanyak 11,1 juta batang, dengan nilai Rp16,6 miliar, dan kalau ini sempat dikonsumsi (beredar), maka kerugian negara dari sisi cukai, PPN, dan pajak rokok sebesar Rp10,8 miliar,” terang Rudy.
Usai dilakukan pemusnahan secara simbolis, nantinya rokok ilegal akan dilakukan pemusnahan di PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar sehingga tidak bernilai ekonomis dan tidak membahayakan lingkungan. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










