JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan dari dakwaan suap karena fakta hukum terkait aliran dana Harun Masiku sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Hal itu disampaikannya dalam pernyataan resmi usai divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Menurut Hasto, keterangan saksi dan sumber dana dalam perkara yang menjeratnya bukan merupakan fakta baru, melainkan sudah tercatat dan diklarifikasi dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020. Ia menyebut bahwa putusan hakim seharusnya memperhatikan jejak hukum tersebut.
“Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru. Karena sangat jelas, keterangan saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto di hadapan awak media.

Dia menyoroti ketidaksesuaian dalam penyebutan jumlah dana yang digunakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, nominal Rp400 juta yang dikemukakan dalam persidangan merupakan hasil pengaburan dari angka sebenarnya.
“Bahwa dana dari Harun Masiku tahap pertama itu bukanlah Rp400 juta. Sebagai hasil otak-atik… 600 dikurangi 200 menjadi 400. Tetapi adalah Rp750 juta,” ungkap Hasto, seraya menambahkan bahwa total dana dari Harun Masiku mencapai Rp1,5 miliar.
Hasto menilai, jika sumber dana sudah jelas berasal dari Harun Masiku dan fakta itu sudah pernah diuji di pengadilan, maka dia seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak pemberi atau penerima suap. Dia menyatakan dirinya hanya menjadi korban dari komunikasi internal staf partai yang keliru.
“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum, namun menyayangkan bahwa fakta-fakta hukum yang penting justru diabaikan, sehingga merusak rasa keadilan. Ia menyebut tema pembelaannya adalah “menggugat keadilan”. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










