JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, S.S mengusulkan, pegawai honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024, menjadi P3K paruh waktu. Dasar pengangkatan mereka disesuaikan dengan Peraturan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang P3K paruh waktu.
“Kami mendorong pemerintah untuk mengajukan tenaga honorer yang sudah masuk data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diajukan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Widarto, di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025).
Meskipun pengangkatan P3K paruh waktu itu sudah disolusikan, sambung Widarto, bukan berarti masalah lain tidak muncul.
Misalnya problem tanaga honorer yang sudah lama mengabdi, namun tidak masuk data base BKN. Otomatis mereka juga akan minta hak yang sama untuk diangkat.
“Dan kami berharap mereka juga bisa diusulkan P3K paruh waktu,” sambungnya.
Pasca pengumuman seleksi PPPK tahun 2024, ribuan pegawai honorer atau non ASN yang tidak lolos belum ada kejelasan nasibnya.
Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN hanya ada 2 yakni PNS dan PPPK. Karena itu, ribuan tenaga honorer ini mempertanyakan kejelasan nasibnya.
Sebagaimana diketahui, sekitar 8.500 tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Jember belum jelas nasibnya, namun mereka masih tetap bekerja seperti biasa.
Kelompok pertama sekitar 5.000 sudah tercatat dalam database BKN. Kelompok kedua sekitar 3.500 orang, belum masuk dalam database BKN dan sering disebut sebagai kategori R4.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, secara tegas melarang instansi pemerintah mengangkat atau menggaji pegawai non-ASN secara langsung.
Hal itu terjadi lantaran persoalan utama terletak pada terbatasnya formasi dalam rekrutmen PPPK 2024 tahap kedua.
Jumlah formasi yang disediakan belum mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang selama ini aktif bekerja di berbagai sektor pemerintahan. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










