Rabu
16 September 2026 | 1 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Sumenep Usulkan Tiga Raperda, Zainal Arifin: Demi Regulasi Berpihak pada Rakyat

PDIP-Jatim-Zainal-Arifin-02072025

SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Rabu (2/7/2025).

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan, ketiga Raperda tersebut disusun sebagai bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan strategis masyarakat.

“Tiga Raperda ini kami ajukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam memperjuangkan regulasi yang berpihak pada rakyat,” ujar Zainal

Adapun tiga Raperda yang diajukan, yakni Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, serta Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah kabupaten.

“Regulasi ini akan menjadi dasar sinergi antarsektor, termasuk swasta dan profesi, dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, pengajuan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam didorong oleh besarnya potensi wilayah pesisir Sumenep sebagai sentra produksi garam.

“Kita ingin para petambak tidak hanya dilindungi secara hukum, tapi juga diberdayakan secara ekonomi agar kualitas hidup mereka lebih baik,” jelasnya.

Sedangkan Raperda ketiga fokus pada aspek lingkungan hidup, khususnya dalam mengatur aktivitas usaha tambak udang yang berisiko mencemari air permukaan.

“Kami dorong agar ada kepastian hukum yang seimbang antara pelestarian lingkungan dan keberlanjutan usaha. Penegakan hukum juga harus bersifat edukatif, bukan semata-mata represif,” paparnya.

Ia pun mengajak semua pihak, baik elemen masyarakat, akademisi maupun pelaku usaha, untuk memberikan masukan selama proses pembahasan Raperda di tingkat panitia khusus DPRD.

“Keterlibatan publik sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik,” tandasnya. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Mengurai Ruwet Distribusi Pupuk Subsidi di Magetan, dari Kendala NIK Petani hingga Jumlah Poktan

MAGETAN – Persoalan masih saja membelit di seputar pupuk bersubsidi. Meski pemerintah dan produsen menyatakan stok ...
KRONIK

KPU Kabupaten Pasuruan Kaji Penataan Dapil Pemilu 2029, DPC PDIP Sampaikan Pertimbangan Beban Anggaran

KABUPATEN ‎PASURUAN – KPU Kabupaten Pasuruan, secara internal mulai mengkaji penataan daerah pemilihan (dapil) ...
KRONIK

IKS-PI Cup 3 Jadi Ruang Pembinaan Remaja, Doding: Silat Harus Bermuara ke Prestasi  

IKS-PI Cup 3 Trenggalek menjadi ruang pembinaan pesilat muda sekaligus menekan tawuran dan kenakalan remaja. Doding ...
HEADLINE

Said Abdullah: Gaji P3K 2027 Ditanggung Pusat, Disiapkan Anggaran Rp23 Triliun

JAKARTA — Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mulai 2027, gaji atau honorarium P3K ...
EKSEKUTIF

Rijanto: Komunikasi Lintas Kelompok Penting untuk Jaga Kerukunan Blitar

BLITAR — Bupati Blitar Rijanto menegaskan pentingnya komunikasi dengan berbagai kelompok keagamaan untuk menjaga ...
EKSEKUTIF

Eri Siapkan Bendera Hitam untuk PD yang Gagal Bina Kampung Pancasila

SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyiapkan sanksi simbolik berupa bendera hitam bagi perangkat daerah ...