Kamis
04 Juni 2026 | 10 : 02

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Elvita Vetty Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin

IMG-20250525-WA0034_copy_639x426

GRESIK – Anggota DPRD kabupaten Gresik Elvita Vetty menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Gresik tahap IV tahun 2025. Kegiatan kali ini berlangsung di perkampungan Jl KH Abdul Karim GG 12, Sabtu (24/5/2025).

Vetty sapaan akrabnya menjelaskan, Sosperda sengaja dilakukan di perkampungan karena ingin lebih dekat langsung dengan masyarakat di wilayah daerah pemilihan (dapil I) Gresik – Kebomas.

“Kalau hari ini Sosperda kami gelar di RT 01 RW 02, kegiatan selanjutnya kami geser ke RT yang lain. Sebagai wakil rakyat kami ingin hadir ditengah-tengah masyarakat,” ujar Vetty.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, sebagai anggota DPRD Gresik dirinya terbuka bagi siapapun yang ingin menyampaikan segala keluhan. Baik persoalan pendidikan maupun kesehatan.

“Kalau ada persoalan apapun bisa disampaikan. Kalau bisa diselesaikan segera maka akan kami tuntaskan. Tapi kalau perlu melibatkan pihak lain, maka akan kami bawa ke komisi masing-masing,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik itu menambahkan, ada dua perda yang disosialisasikan kepada masyarakat. Yakni, Perda Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Dengan adanya Perda tersebut, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Khususnya konstituen kami di dapil I,” imbuhnya.

Sementara itu, Suprapto Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik menambahkan, dua perda tersebut dibuat oleh Pemkab Gresik bersama DPRD Gresik. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat.

“Karena ini wilayah kelurahan, maka kami akan lebih fokus pada perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jadi semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan pendampingan hukum secara gratis,” katanya.

Suprapto menyebut, ada tiga lembaga bantuan hukum yang sudah bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gresik. Tinggal masyarakat yang menentukan ingin mendapat pendampingan yang mana.

“Kami jamin semuanya gratis, asalkan semua syaratnya dipenuhi. Salah satunya seperti surat keterangan miskin dari kelurahan atau desa. Kemudian yang bersangkutan langsung harus hadir, tidak boleh diwakilkan,” ungkapnya. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDIP Jatim Angkat Isu Pemanasan Global dalam Bimtek Legislator se-Indonesia

Fraksi PDI Perjuangan DPRD se-Jawa Timur mengangkat isu pemanasan global dan perubahan iklim dalam Bimtek Fraksi ...
KRONIK

Jalur Sarangan dan Tinap Magetan Butuh Penanganan Segera

MAGETAN – Kondisi infrastruktur dan fasilitas keselamatan jalan di sejumlah titik strategis Kabupaten Magetan ...
KRONIK

Selama Bulan Juni, Bupati Sumenep Imbau ASN Pakai Peci Hitam

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan ...
LEGISLATIF

Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah, Novita Hardini Soroti 3 Persoalan Fundamental Pariwisata

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menggarisbawahi tiga persoalan fundamental yang harus segera dituntaskan ...
KRONIK

Jamaah Haul Habib Abu Bakar Assegaf Manfaatkan Posko Makanan Gratis yang Disediakan Nila Yani Hardiyanti

GRESIK – Posko makanan gratis yang didirikan Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti, ...
HEADLINE

319 Legislator PDIP DPRD se-Jatim Ikuti Bimtek Penguatan Pengawasan APBD di Bali

Sebanyak 319 anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur mengikuti Bimtek ...