Rabu
22 Juli 2026 | 4 : 34

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Elvita Vetty Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin

IMG-20250525-WA0034_copy_639x426

GRESIK – Anggota DPRD kabupaten Gresik Elvita Vetty menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DPRD Gresik tahap IV tahun 2025. Kegiatan kali ini berlangsung di perkampungan Jl KH Abdul Karim GG 12, Sabtu (24/5/2025).

Vetty sapaan akrabnya menjelaskan, Sosperda sengaja dilakukan di perkampungan karena ingin lebih dekat langsung dengan masyarakat di wilayah daerah pemilihan (dapil I) Gresik – Kebomas.

“Kalau hari ini Sosperda kami gelar di RT 01 RW 02, kegiatan selanjutnya kami geser ke RT yang lain. Sebagai wakil rakyat kami ingin hadir ditengah-tengah masyarakat,” ujar Vetty.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, sebagai anggota DPRD Gresik dirinya terbuka bagi siapapun yang ingin menyampaikan segala keluhan. Baik persoalan pendidikan maupun kesehatan.

“Kalau ada persoalan apapun bisa disampaikan. Kalau bisa diselesaikan segera maka akan kami tuntaskan. Tapi kalau perlu melibatkan pihak lain, maka akan kami bawa ke komisi masing-masing,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik itu menambahkan, ada dua perda yang disosialisasikan kepada masyarakat. Yakni, Perda Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Dengan adanya Perda tersebut, kami berharap dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Khususnya konstituen kami di dapil I,” imbuhnya.

Sementara itu, Suprapto Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik menambahkan, dua perda tersebut dibuat oleh Pemkab Gresik bersama DPRD Gresik. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat.

“Karena ini wilayah kelurahan, maka kami akan lebih fokus pada perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Jadi semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan pendampingan hukum secara gratis,” katanya.

Suprapto menyebut, ada tiga lembaga bantuan hukum yang sudah bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gresik. Tinggal masyarakat yang menentukan ingin mendapat pendampingan yang mana.

“Kami jamin semuanya gratis, asalkan semua syaratnya dipenuhi. Salah satunya seperti surat keterangan miskin dari kelurahan atau desa. Kemudian yang bersangkutan langsung harus hadir, tidak boleh diwakilkan,” ungkapnya. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...
KRONIK

Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Lukman Pimpin ASN Percantik Kota Bangkalan

BANGKALAN – Menyambut Bulan Kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menggerakkan aparatur sipil negara ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Siapkan Regulasi Mengemudi Sepeda Motor bagi Anak Usia 17 Tahun Ke Bawah

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia Dekat Bandara Dhoho

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau lahan calon hotel haji pertama di Indonesia di dekat Bandara ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta UMKM Dilibatkan dalam Revitalisasi GOR Ganesha, Pedagang Lama Harus Diprioritaskan

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta Pemerintah Kota Batu melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, ...