JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fianto minta Pemkab Jember meninjau kembali nomor induk berusaha (NIB) pengembang perumahan PT Wredatama Tiga Pilar.
Pihaknya merekomendasikan hal itu setelah pengembang perumahan Grand Permata Indah (GPI) tersebut mengabaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan warga penghuni GPI.
Sampai saat ini, “kegaduhan” warga di perumahan GPI masih berjalan tanpa ada perhatian dari pengembang.
Yang dikeluhkan warga, seperti tersumbatnya saluran air sebagai fasiltas umum (umum) tidak diperbaiki dan fasilitas sosial (fasos) berupa tanah makam yang sedianya ditentukan lokasinya belum jelas titiknya.
“Setiap musim hujan perumahan tersebut banjir, dan belum diperbaiki sampai saat ini,” jelas Candra, Rabu (21/5/2025)
PT Wredatama Tiga Pilar selaku pengembang perumahan , tambah Candra, selalu mangkir setiap kali diundang guna diklarifikasi terkait “kegaduhan” yang terjadi di kawasannya.
Karena itulah, komisinya merekomendasikan NIB pengembang perumahan GPI ditinjau kembali.
Tak hanya NIB, sambung Candra, administrasi lain seperti surat rekomendasi Dinas PU Bina Marga dan SDA, DPMPTSP, dan SK Bupati juga perlu ditinjau ulang. DPRD akan menelisik lebih jauh ihwal kelengkapan administrasi tersebut, sampai bisa diterbitkan.
“Kami juga akan mengatensi semua developer atau pengembang yang ada di Jember terkait masalah perizinan dan memperhatikan fasum dan fasos sesuai hak konsumen,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu warga GPI mengadukan pengembang perumahan atas banyaknya persoalan yang muncul. Bahkan saat ditelusuri oleh DPRD, ditemukan beberapa data site plan yang terbit di 27 Nopember 2017 berubah-ubah tak sesuai pengajuan awal.
Keputusan Bupati Jember yang menyetujui luasan tanah 10.836 meter persegi yang dibebaskan untuk perumahan, dalam site plan yang dikeluarkan DPMPTSP Jember pada 30 April 2018 luas lahan yang digunakan 19.553 meter persegi. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










