GRESIK – Anggota DPRD Gresik Fraksi PDI Perjuangan, Dimaz Fahturachman menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri. Kegiatan berlangsung di Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, dihadiri puhan peserta.
Dimaz sapaan akrbanya menyampaikan, untuk mewujudkan desa mandiri diperlukan beberapa hal.
Misalnya, sistem pemerintahan yang transparan, artinya tidak ada yang ditutup-tutupi. Akuntabel, segala sesuatu dapat dipertanggungjawabkan dan melibatkan banyak pihak atau partisipatif.
“Tujuan utama desa mandiri adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pemerataan ekonomi. Sehingga dapat menanggulangi kemiskinan di setiap desa,” kata Dimaz, Senin (19/5/2025).
Pihaknya juga menyebutkan, keterlibatan pemerintah daerah dalam mewujudkan desa mandiri sangat penting. Seperti memberikan pendampingan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat. Misalnya, melalui pengembangan usaha-usaha kreatif sesuai dengan produk unggulan desa.
Dimaz juga mendorong masyarakat lebih kreatif menciptakan peluang-peluang usaha. Sehingga ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa semakin meningkat.
“Sehingga, kedepannya akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang bagus dan berimbas kepada meningkatnya Pendapatan Asli Desa,” imbuhnya.
Politisi asal daerah pemilihan (dapil) Kedamean-Menganti itu berharap, seluruh masyarakat dapat membantu dan saling bekerjasama dengan pemerintah dalam melaksanakan segala peraturan daerah yang telah ditetapkan.
“Tanpa dukungan dari masyarakat, semua peraturan yang ditetapkan pemerintah tidak bisa berjalan dengan baik. Sehingga, peran masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkas anggota Komisi I tersebut. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS