BLITAR – Bupati Rijanto menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda penyampaian penjelasan bupati atas rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan bupati di gedung Graha Paripurna DPRD, Rabu (7/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi dan didampingi Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.
Dalam rapat itu, Bupati Rijanto menyampaikan delapan Ranperda kepada DPRD Kabupaten Blitar, yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.
Delapan Raperda yang diusulkan mencerminkan upaya serius Pemerintah Kabupaten Blitar dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang responsif, pelayanan publik,serta penguatan kelembagaan desa dan kependudukan.
Delapan Raperda tersebut antara lain:
1. Ranperda tentang Inovasi Daerah
2. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2029
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
4. Raperda tentang Kerja Sama Daerah
5. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2030
6. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa
7. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
8. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa
Rijanto menjelaskan bahwa seluruh naskah Raperda telah melewati proses harmonisasi dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.
Proses ini menjamin bahwa setiap draf peraturan yang diajukan telah sesuai dengan kaidah hukum serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami membuka ruang dialog yang luas, tidak hanya dengan DPRD, tetapi juga dengan berbagai elemen masyarakat. Tujuannya agar setiap regulasi benar-benar relevan dengan kondisi aktual di lapangan dan dapat diimplementasikan secara optimal,” ujar Rijanto.
Dia pun menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar ini, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada program kerja, tetapi juga pada fondasi regulasi yang kokoh, adaptif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Oleh karenanya dengan dukungan dari DPRD dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, diharapkan delapan Raperda ini dapat segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kita tidak hanya sedang menyusun peraturan, tapi sedang membentuk masa depan Kabupaten Blitar. Dengan semangat kolaboratif, saya percaya setiap Ranperda ini akan menjadi fondasi kuat untuk pelayanan publik yang lebih baik dan pemerintahan yang lebih transparan,” pungkasnya. (arif/pr)










