Rabu
12 Agustus 2026 | 3 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Risma Jadi Saksi di Sidang MK terkait Alih Kelola SMA-SMK

pdip-jatim-tri-rismaharini-01

pdip-jatim-tri-rismaharini-01SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini, Rabu (8/6/2016) hari ini siap memberikan kesaksiannya di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang dilayangkan warga Surabaya terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Gugatan itu diajukan sejumlah wali murid, yang keberatan jika pengelolaan SMA-SMK beralih ke pemerintah provinsi, sebagaimana diatur di UU tersebut.

“Kalau secara lisan, saya nanti akan menceritakan pengalaman saya kenapa Pemkot bersikeras untuk mengelola sendiri (pendidikan jenjang menengah). Jadi saya bukan tanpa alasan,” jelas Risma, kemarin.

Dia tidak akan bersaksi sendirian, namun bersama Dewan Pendidikan Kota Surabaya, perwakilan guru, perwakilan wali murid dan ahli pendidikan.

Selama persidangan, akan diserahkan bukti tertulis dan penyampaian kesaksian lisan. Adapun bukti tertulis itu terdiri dari dokumen jumlah siswa yang sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Surabaya dan arsip foto anak-anak yang sudah dilakukan.

Menurut Risma, anak-anak sebagai generasi penerus harus melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Karenanya, di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya memastikan anak-anak yang putus sekolah agar mau kembali bersekolah.

“Sebab, bila anak-anak Surabaya hanya lulusan SMP, akan sulit mencari kerja. Pokoknya kami dukung dulu ke tingkat SMA, jika sudah lulusan SMA bisa diarahkan apakah langsung kerja atau kuliah,” tuturnya.

Dukungan pemkot, di antaranya banyak memberikan beasiswa kepada anak-anak Surabaya yang punya keinginan kuliah. Beasiswa itu seperti jurusan kedokteran, teknik, notaris juga mekanik pesawat.

Berbagai program beasiswa itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui bidang pendidikan anak-anak. “Kami memberikan beasiswa kuliah itu melalui pendaftaran di Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya,” ungkap dia.

Anggota Dewan Pendidikan Kota Surabaya bidang informasi, Didik Yudhi Prasetyo mengungkapkan, ini merupakan sidang keenam kalinya terkait gugatan yang dilayangkan warga terhadap UU 23 Tahun 2014.

“Harapan kami, kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK tetap dikelola Pemkot Surabaya. Bahwa nanti akan ada aturan khusus bagi pemerintah kota/kabupaten yang dianggap mampu sumber daya manusia-nya dan juga anggarannya,” kata Didik. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Drama Tujuh Gol, Banteng Kalbar Taklukkan Maluku 4-3 di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Tim Banteng Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tiga poin perdana setelah memenangi laga ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Lamongan Lepas 38 Anggota Pramuka ke Jambore Nasional 2026

LAMONGAN – Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Wakamabicab) Gerakan Pramuka Lamongan sekaligus Wakil Bupati ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Turun ke Pesisir Munjungan, Tegaskan Pemkab Trenggalek Hadir dan Serap Aspirasi Warga

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek M. Nur Arifin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah ...
LEGISLATIF

Kanang Serahkan Tiga Unit Combine Harvester untuk Poktan di Ngawi

NGAWI – Kabupaten Ngawi dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional. Di tingkat Jawa Timur, Ngawi juga ...
UMKM

Polikultur Rumput Laut dan Bandeng di Pangkahkulon Gresik Dilirik DPRD, Kades Sebut Air Tambak Jernih seperti Akuarium

GRESIK — Inovasi budidaya rumput laut yang dipadukan dengan ikan bandeng dan udang (polikultur) di Desa ...
SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi Ingatkan Mahasiswa Baru ITS: Jangan Hanya Andalkan AI, Perkuat Karakter dan Integritas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan mahasiswa baru ITS agar tidak hanya mengandalkan AI, tetapi memperkuat ...