Sabtu
13 Juni 2026 | 8 : 58

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Mas Dhito Ajukan 3 Raperda ke DPRD Kabupaten Kediri, Apa Saja?

pdip-jatim-250421-paripurna-dprd-kediri-1

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pranana mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025).

Tiga Raperda tersebut, meliputi tentang penanaman modal, kawasan tanpa rokok, dan Raperda inovasi daerah.

Mas Dhito, sapaan akrab bupati menyebut, penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melihat manfaat yang ditimbulkan, menurutnya, perlu adanya suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.

Pemerintah daerah, lanjut dia, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal sebagai salah satu urusan konkuren wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan kewenangan tersebut, maka (perlu) disusun Raperda Tentang Penanaman Modal sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah,” jelas Mas Dhito dalam sidang paripurna.

Kemudian, sebagaimana pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayahnya dengan peraturan daerah.

“Hal tersebut, menjadi landasan yuridis disusunnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kediri,” lanjut kader Banteng tersebut.

Selanjutnya, sebagaimana pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal ini menekankan pentingnya inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan hal tersebut, dia melihat perlunya disusun Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah. Harapannya selain meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, nantinya ketika telah ditetapkan menjadi Perda, dapat menjadi solusi bagi permasalah di daerah.

Pasca mendengar penjelasan bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro dalam sidang paripurna tersebut langsung membacakan panitia khusus (pansus) yang akan membahas tiga raperda yang diajukan.

“Tiap pansus terdiri dari 11 sampai 12 orang anggota. Diharapkan pansus ini bisa bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga dalam pengesahan Perda nantinya bisa dilakukan bersama-sama,” terang Murdi. (putera/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

UMKM

Festival Bambu Magetan, Geliatkan Ekonomi UMKM dan Edukasi Kelestarian Lingkungan

MAGETAN — Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suyatno, menghadiri pembukaan Festival Bambu dalam ...
KRONIK

Bulan Bung Karno di Lumajang, PDIP Jatim Gelar Doa Bersama dan Bagikan 56 Tumpeng

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar doa bersama dan tahlil Bulan Bung Karno di Lumajang. Said Abdullah ...
KABAR CABANG

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kabupaten Kediri Siapkan Ziarah, Tanam Ketela hingga Baksos

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menyiapkan rangkaian Bulan Bung Karno 2026 mulai dari ziarah makam Bung Karno, ...
SEMENTARA ITU...

Ketua DPC PDIP Kabupaten Madiun Fery Sudarsono Meriahkan Turnamen Mini Soccer

MADIUN – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, turut ...
HEADLINE

Implementasikan Arahan Megawati, PDIP Jatim Tanam Ribuan Pohon di Lumajang

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur bersama DPC PDIP Lumajang menanam 1.000 pohon di Bukit Perkemahan Glagaharum. Deni ...
KABAR CABANG

DPC Lumajang Tanam 2.000 Bibit Pohon di Glagah Arum

LUMAJANG – Peringatan bulan bung Karno, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang menggelar Penanaman Pohon di Bumi ...