Minggu
28 Juni 2026 | 5 : 08

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Candra: ASN Pemkab Jember Harus Profesional dalam Bekerja, Tidak Boleh Ada Kepentingan Politik

pdip-jatim-250418-rdp-lkpj-jember

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dan tidak ada kepentingan politik dalam bekerja.

Hal ini dia sampaikan setelah melihat minimnya publikasi Wakil Bupati Jember di beranda website Diskominfo Jember.

“Jelas itu tidak etis, perlu diingat pemimpin di Kabupaten Jember sepaket, bupati dan wakil bupati. ASN tidak boleh ada kepentingan politik, yang boleh berpolitik di lembaga ini ya DPRD sama eksekutif yang di atas,” kata Candra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus LKPJ, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, komposisi pemberitaan berimbang itu penting untuk diperhatikan, karena tugas Diskominfo sebagai lembaga yang memberikan informasi tentang Jember, dan tidak boleh tebang pilih. Apalagi pemimpin adalah etalase informasi yang ada di kabupaten jember.

“Saya lihat di website rasanya kegiatan Wabup ini sedikit sekali yang di-publish. Maka ini juga satu permintaan saya pada Diskominfo harus berimbang. Saya minta tidak boleh lagi yang diberitakan itu hanya bupati, tapi termasuk juga wakil bupatinya,” imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ke depan masih kata Candra diharapkan Diskominfo maupun OPD lain bisa bekerja secara profesional sebagai pelayan masyarakat.

Para pejabatnya tak perlu lagi ikut campur urusan yang bukan kewenangannya. Dan tak perlu lagi yang muncul pernyataan dari ASN atau PNS dengan bahasa yang tidak etis dari bawahan terhadap pimpinanya melalui unggahan video.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu viral video Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir Achmad Imam Fauzi yang tak menemui Wakil Bupati Djoko Susanto karena sedang rapat, dan kedatangan Wabup ke kantornya bukan atas permintaan bupati.

“Yang perlu saya tegaskan. Pertama, ada pejabat publik itu bergerak berdasarkan kewenangan. Kewenangan itu diperoleh lewat atribusi di Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kewenangan atribusi wakil bupati adalah membantu bupati memberikan saran dan pendapat kepada bupati. Di dalam Undang-Undang 30 tahun 2014, salah satunya diperoleh lewat kewenangan delegasi dan kewenangan mandat,” terangnya. (martin/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Pagi-pagi, Ibu-ibu Warga Sekitar Kantor DPC Sidoarjo Bakar Kalori dan Memperkuat Persendian

SIDOARJO – Puluhan ibu mengikuti senam bersama di pelataran kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan Sidoarjo, Minggu ...
KABAR CABANG

Festival Mural, Dinding Kantor DPC Lamongan Jadi Media Lukis Seniman Gerbangkertosusila

LAMONGAN – Dinding-dinding Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Lamongan tak lagi putih bersih, pada Minggu ...
KABAR CABANG

Ratusan Mamuda Ikuti Senam Sicita di Kantor Sekretariat DPC Magetan

MAGETAN – Ratusan mama-mama muda (mamuda) mengikuti kegiatan Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Sicita) di pelataran ...
RUANG MERAH

Kicau Mania: Ketika Kicauan Burung Menjadi Simbol Maskulinitas Mas-Mas Jawa

Oleh Yusril Ihza Fauzul Adhim* BELAKANGAN ini lagu Kicau Mania, yang dibawakan Ndarboy Genk dan Banditoz Yaow 86, ...
KOLOM

Bulan Bung Karno: Jangan Biarkan Menjadi Sekadar Seremoni

Oleh Nasrullah SETIAP bulan Juni, keluarga besar PDI Perjuangan memperingati Bulan Bung Karno. Rangkaian kegiatan ...
KABAR CABANG

Pemkot Madiun Apresiasi Turnamen Catur PDIP, Dinilai Gerakkan UMKM dan Lahirkan Atlet Berprestasi

Pemkot Madiun mengapresiasi Open Turnamen Catur Piala Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun karena dinilai mampu ...