Jumat
14 Agustus 2026 | 2 : 15

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Candra: ASN Pemkab Jember Harus Profesional dalam Bekerja, Tidak Boleh Ada Kepentingan Politik

pdip-jatim-250418-rdp-lkpj-jember

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dan tidak ada kepentingan politik dalam bekerja.

Hal ini dia sampaikan setelah melihat minimnya publikasi Wakil Bupati Jember di beranda website Diskominfo Jember.

“Jelas itu tidak etis, perlu diingat pemimpin di Kabupaten Jember sepaket, bupati dan wakil bupati. ASN tidak boleh ada kepentingan politik, yang boleh berpolitik di lembaga ini ya DPRD sama eksekutif yang di atas,” kata Candra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus LKPJ, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, komposisi pemberitaan berimbang itu penting untuk diperhatikan, karena tugas Diskominfo sebagai lembaga yang memberikan informasi tentang Jember, dan tidak boleh tebang pilih. Apalagi pemimpin adalah etalase informasi yang ada di kabupaten jember.

“Saya lihat di website rasanya kegiatan Wabup ini sedikit sekali yang di-publish. Maka ini juga satu permintaan saya pada Diskominfo harus berimbang. Saya minta tidak boleh lagi yang diberitakan itu hanya bupati, tapi termasuk juga wakil bupatinya,” imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ke depan masih kata Candra diharapkan Diskominfo maupun OPD lain bisa bekerja secara profesional sebagai pelayan masyarakat.

Para pejabatnya tak perlu lagi ikut campur urusan yang bukan kewenangannya. Dan tak perlu lagi yang muncul pernyataan dari ASN atau PNS dengan bahasa yang tidak etis dari bawahan terhadap pimpinanya melalui unggahan video.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu viral video Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir Achmad Imam Fauzi yang tak menemui Wakil Bupati Djoko Susanto karena sedang rapat, dan kedatangan Wabup ke kantornya bukan atas permintaan bupati.

“Yang perlu saya tegaskan. Pertama, ada pejabat publik itu bergerak berdasarkan kewenangan. Kewenangan itu diperoleh lewat atribusi di Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kewenangan atribusi wakil bupati adalah membantu bupati memberikan saran dan pendapat kepada bupati. Di dalam Undang-Undang 30 tahun 2014, salah satunya diperoleh lewat kewenangan delegasi dan kewenangan mandat,” terangnya. (martin/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Krisis Air Bersih meluas di Bojonegoro, Abidin Fikri Kembali Kirim Bantuan

BOJONEGORO – Dampak kemarau panjang yang diperparah fenomena El Nino mulai memicu krisis air bersih di sejumlah ...
HEADLINE

Banteng Jatim FC Tahan Banteng Kalbar, 25 Talenta Muda Terus Ditempa di Soekarno Cup

Banteng Jatim FC menahan imbang Banteng Kalbar di laga kedua Soekarno Cup 2026. Tim ini membawa 25 talenta terbaik ...
LEGISLATIF

Ririk Dorong Potensi Munjungan Dikembangkan, dari Wisata hingga Perikanan

TRENGGALEK – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Trenggalek, Ririk Wahyumawati, mendorong potensi ...
KRONIK

Ketua DPRD Sumenep Sambut Audiensi Mahasiswa Terkait Usulan Regulasi LGBT

SUMENEP – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Spear of Justice menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan ...
KRONIK

Lumpia Ipung dan Riuh Soekarno Cup: Empat Dekade Mengais Rezeki di Gelora 10 November

SURABAYA – Peluit pertandingan belum lama berbunyi. Suara suporter bersahutan. Para pemain muda berlari mengejar ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Ingatkan Anak Muda Kediri Dampak Bullying dan Pernikahan Dini

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kembali mengingatkan dampak bullying dan dispensasi pernikahan dini serta ...