Jumat
09 Oktober 2026 | 3 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Candra: ASN Pemkab Jember Harus Profesional dalam Bekerja, Tidak Boleh Ada Kepentingan Politik

pdip-jatim-250418-rdp-lkpj-jember

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dan tidak ada kepentingan politik dalam bekerja.

Hal ini dia sampaikan setelah melihat minimnya publikasi Wakil Bupati Jember di beranda website Diskominfo Jember.

“Jelas itu tidak etis, perlu diingat pemimpin di Kabupaten Jember sepaket, bupati dan wakil bupati. ASN tidak boleh ada kepentingan politik, yang boleh berpolitik di lembaga ini ya DPRD sama eksekutif yang di atas,” kata Candra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus LKPJ, Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, komposisi pemberitaan berimbang itu penting untuk diperhatikan, karena tugas Diskominfo sebagai lembaga yang memberikan informasi tentang Jember, dan tidak boleh tebang pilih. Apalagi pemimpin adalah etalase informasi yang ada di kabupaten jember.

“Saya lihat di website rasanya kegiatan Wabup ini sedikit sekali yang di-publish. Maka ini juga satu permintaan saya pada Diskominfo harus berimbang. Saya minta tidak boleh lagi yang diberitakan itu hanya bupati, tapi termasuk juga wakil bupatinya,” imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ke depan masih kata Candra diharapkan Diskominfo maupun OPD lain bisa bekerja secara profesional sebagai pelayan masyarakat.

Para pejabatnya tak perlu lagi ikut campur urusan yang bukan kewenangannya. Dan tak perlu lagi yang muncul pernyataan dari ASN atau PNS dengan bahasa yang tidak etis dari bawahan terhadap pimpinanya melalui unggahan video.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu viral video Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir Achmad Imam Fauzi yang tak menemui Wakil Bupati Djoko Susanto karena sedang rapat, dan kedatangan Wabup ke kantornya bukan atas permintaan bupati.

“Yang perlu saya tegaskan. Pertama, ada pejabat publik itu bergerak berdasarkan kewenangan. Kewenangan itu diperoleh lewat atribusi di Pasal 66 Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kewenangan atribusi wakil bupati adalah membantu bupati memberikan saran dan pendapat kepada bupati. Di dalam Undang-Undang 30 tahun 2014, salah satunya diperoleh lewat kewenangan delegasi dan kewenangan mandat,” terangnya. (martin/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Banyuwangi Tuntaskan Musran dan Musanran, 217 Ranting serta 840 Anak Ranting Terbentuk

BANYUWANGI – DPC PDI Perjuangan Banyuwangi telah menuntaskan pelaksanaan Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah ...
LEGISLATIF

Puan di Forum IPU: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Haruslah Adil

Puan Maharani menegaskan di Sidang Umum IPU ke-153 bahwa tata kelola pemerintahan yang baik haruslah adil, ...
LEGISLATIF

Desak PSU Perumahan Vaganza Segera Diserahkan ke Pemkab Malang, DPRD Siap Kawal

MALANG – Komisi III DPRD Kabupaten Malang mendesak Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Vaganza segera ...
SEMENTARA ITU...

Prof Kyungyon Moon Apresiasi Inovasi Bupati Trenggalek, Siapkan Program Pemberdayaan Pemuda

TRENGGALEK – Inovasi Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat apresiasi dari Prof. Kyungyon Moon dari Jeonbuk ...
LEGISLATIF

DPRD Banyuwangi Ajukan Raperda Inisiatif Pembentukan Produk Hukum Daerah untuk Dibahas

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang ...
UMKM

Bupati Gresik Perintahkan Dinas Koperasi Tetap Lakukan Pendampingan Pasca-Pelatihan kepada UMKM

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani meminta Program Bunda Puspa tidak berhenti pada pelatihan. Para alumni ...