Kamis
11 Juni 2026 | 12 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua FPDIP DPRD Jatim Desak Sanksi Tegas Pejabat Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran

pdip-jatim-240901-renny
Wara Sundari Reni Pramana

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera membuat aturan terhadap pejabat Pemprov untuk tidak menggunakan mobil dinas saat Mudik Lebaran tahun 2025.

Pasalnya, fasilitas negara itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak ada peringatan dan sanksi tegas.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Hj Wara Sundari Renny Pramana mengatakan, langkah-langkah serius dan tegas perlu segera diwujudkan Pemprov Jawa Timur di tengah isu efisiensi anggaran. Termasuk dalam penggunaan mobil dinas yang biasa digunakan oleh pejabat eselon.

“Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran tahun ini khususnya bagi para pejabat Pemprov maupun daerah-daerah,” jelas Wara Sundari Renny Pramana, Senin 24/3/2024.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Renny ini berharap gubernur segera mengeluarkan surat edaran tentabf larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Termasuk didalamnya diatur sanksi yang sangat tegas kepada ASN yang melanggar aturan itu.

Menurutnya, hal ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran.

“Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” papar politisi asli kelahiran Kediri ini.

Dia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh aparatur sipil negara (ASN) karena dapat melukai perasaan rakyat.

Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

Pemprov, sebut Bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim ini, pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik.

“Diatur saja dengan tegas, selama libur Lebaran mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing. Hal ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Abidin Fikri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude, Soroti Ketimpangan Distribusi Tenaga Medis

JAKARTA – Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta resmi meluluskan Abidin Fikri dalam ...
LEGISLATIF

Komisi II DPRD Ngawi Sidak SPMB, Temukan Kesenjangan Jumlah Pendaftar Antar Sekolah

NGAWI – Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SMP Negeri di wilayah ...
KABAR CABANG

Dapur Umum DPC Sidoarjo Mengepul, Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

SIDOARJO – Dapur Umum DPC PDI Perjuangan Sidoarjo kembali mengepul. Ratusan kotak nasi beserta lauk dibagikan ...
KABAR CABANG

Tantri Bararoh: Pelemahan Rupiah Harus Dijawab dengan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Tantri Bararoh mengingatkan pelemahan rupiah berpotensi menekan daya ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Pastikan Layanan Kesehatan Warga Banyakan Tetap Berjalan Pasca Puskesmas Tiron Terbakar

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memastikan layanan kesehatan bagi warga Kecamatan Banyakan tetap berjalan ...
KRONIK

Bupati Sumenep Tegaskan Sinergi dengan TNI AL Perkuat Kemajuan Daerah Maritim

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan TNI ...