JEMBER – Komisi B DPRD Jember bakal sidak lokasi perumahan yang fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)-nya belum memenuhi standar permukiman.
“Kita lakukan sidak ke lokasi. Prinsipnya, fasum dan fasos sesuai aturan harus diberikan kepada warga,” tegas Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto.
Hal itu dia sampaikan usai menemui warga perumahan yang mengeluhkan tentang fasilitas penerangan jalan umum di wilayahya, Selasa (11/2/2025).
Untuk diketahui, kata Candra, warga sebagai konsumen mendapatkan perlindungan hukum atas haknya. Dan perlindungan hak tersebut diatur oleh UU perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999.
“Di mata hukum semua mendapatkan hak yang sama. Tidak bisa kemudian masyarakat atau konsumen hanya diberi janji manis saja,” jelas legislator PDI Perjuangan tersebut.

Apalagi, sambung Candra, pemerintah pusat sudah mencanangkan 3 juta rumah layak untuk masyarakat.
Tentunya dengan pencanangan itu semua pihak harus mendukung arah program presiden, dengan standarisasi permukiman yang tepat.
Sebelumnya, pada Selasa (3/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB warga berduyun-duyun mendatangi gedung DPRD. Mereka mengadukan tentang 8 tahun perumahannya tidak memiliki area pemakaman.
Sementara developer saat ditagih perihal itu, warga hanya diberi lahan tanpa dketahui keabsahan legalitasnya. Sehingga untuk menggunakan lahan itu warga khawatir menjadi persoalan di kemudian hari.
“Tidak ada kepemilikan dokumen atau sertifikat, jadi warga takut terjadi hal-hal ke depannya. Jadi warga tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut,” tegas Yus Asmoro perwakilan warga. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS