Rabu
21 Oktober 2026 | 1 : 10

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Zulham Desak Pemkab Malang Seriusi Maraknya Alih Fungsi Lahan Sawah

pdip-jatim-250308-zulham

MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, mendorong pemerintah kabupaten setempat lebih serius dalam kebijakan alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan lainnya.

Seperti halnya alih fungsi lahan sawah untuk perumahan ataupun kegiatan usaha lainnya. Yakni, dengan tetap melakukan pengawasan lebih ketat, atau melakukan penertiban jika ada regulasi yang dilanggar.

Informasi yang dihimpun, cetak lahan sawah baru akibat alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Malang sejauh ini totalnya tercatat seluas 145 hektare. Sebaran lokasinya, antara lain di beberapa desa di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Turen dan beberapa wilayah lainnya.

“Adanya rilis terkait cetak sawah baru seluas 145 hektare itu tentu patut diapresiasi sebagai langkah maju. Tapi, untuk berikutnya harus tetap dipikirkan bagaimana agar cetak sawah baru jumlahnya terus bertambah,” kata Zulham kepada media di Malang, Kamis (6/3/2025).

Alasannya, kata Zulham, disinyalir masih banyak praktik alih fungsi lahan sawah produktif, yang bisa mengancam sektor pertanian. Terutama alih fungsi untuk perumahan baru, jumlahnya terus tumbuh beberapa tahun belakangan.

Karena itu pula, pihaknya minta Pemkab Malang melalui OPD teknis terkait untuk lebih serius mengamankan terutama lahan sawah dilindungi (LSD).

“Tetap harus ada upaya melanjutkan capaian luasan cetak sawah baru itu. Berikutnya, tetap harus dilakukan upaya melanjutkan dengan pengawasan dan penertiban,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Karena, sambung Zulham, selama ini penertiban dan pengawasan sawah yang dialihfungsikan masih kurang efektif dilakukan Pemkab Malang. Apakah itu melalui OPD teknis yang punya kewenangan perizinan maupun penegakan perda oleh Satpol PP.

“Ini supaya lahan sawah yang sudah beralih fungsi jadi perumahan dan yang tidak terdeteksi penggantiannya, lebih ditertibkan lagi. Yang sudah telanjur, tetap dilakukan pengawasan,” tambah dia.

Bahkan, dari langkah pengawasan lebih serius ini apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, maka bisa dilakukan penindakan pengembang yang tidak patuh.

“Pemerintah berhak menyegel perumahan yang tidak berizin, apalagi yang historisnya dibangun awalnya dari alih fungsi lahan sawah, harus ada cetak sawah baru,” pungkasnya. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Banyuwangi Gelar Rembug Santri, Ruang Jaring Aspirasi Generasi Pesantren

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus berupaya menghadirkan program pembangunan yang inklusif ...
EKSEKUTIF

2027, Alur Pelayanan Seluruh Puskesmas Surabaya Diselaraskan dengan Rumah Sakit

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyelaraskan alur pelayanan seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat ...
LEGISLATIF

Minta Tak Ada Pungutan Pemakaman, Kaji Ipuk: Jangan Bebani Keluarga Berduka

SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri meminta pengelola tempat pemakaman umum (TPU) tidak melakukan ...
LEGISLATIF

Indi Naidha Prihatin Dugaan Kekerasan Siswa Sekolah Rakyat Jember

JEMBER – Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menyoroti dugaan kekerasan terhadap tiga siswa Sekolah ...
KRONIK

Gus Falah Desak Kasus Penganiayaan Terhadap Kepsek Lamongan Diusut Tuntas

LAMONGAN – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil X (Lamongan-Gresik), Nasyirul Falah Amru yang akrab ...
EKSEKUTIF

Bupati Blitar Dorong Santri Percaya Diri dan Berani Tampil Lewat Lomba Pidato

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mendorong para santri terus mengembangkan kemampuan berbicara di depan umum, ...