Rabu
03 Juni 2026 | 4 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Zulham Desak Pemkab Malang Seriusi Maraknya Alih Fungsi Lahan Sawah

pdip-jatim-250308-zulham

MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, mendorong pemerintah kabupaten setempat lebih serius dalam kebijakan alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan lainnya.

Seperti halnya alih fungsi lahan sawah untuk perumahan ataupun kegiatan usaha lainnya. Yakni, dengan tetap melakukan pengawasan lebih ketat, atau melakukan penertiban jika ada regulasi yang dilanggar.

Informasi yang dihimpun, cetak lahan sawah baru akibat alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Malang sejauh ini totalnya tercatat seluas 145 hektare. Sebaran lokasinya, antara lain di beberapa desa di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Turen dan beberapa wilayah lainnya.

“Adanya rilis terkait cetak sawah baru seluas 145 hektare itu tentu patut diapresiasi sebagai langkah maju. Tapi, untuk berikutnya harus tetap dipikirkan bagaimana agar cetak sawah baru jumlahnya terus bertambah,” kata Zulham kepada media di Malang, Kamis (6/3/2025).

Alasannya, kata Zulham, disinyalir masih banyak praktik alih fungsi lahan sawah produktif, yang bisa mengancam sektor pertanian. Terutama alih fungsi untuk perumahan baru, jumlahnya terus tumbuh beberapa tahun belakangan.

Karena itu pula, pihaknya minta Pemkab Malang melalui OPD teknis terkait untuk lebih serius mengamankan terutama lahan sawah dilindungi (LSD).

“Tetap harus ada upaya melanjutkan capaian luasan cetak sawah baru itu. Berikutnya, tetap harus dilakukan upaya melanjutkan dengan pengawasan dan penertiban,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Karena, sambung Zulham, selama ini penertiban dan pengawasan sawah yang dialihfungsikan masih kurang efektif dilakukan Pemkab Malang. Apakah itu melalui OPD teknis yang punya kewenangan perizinan maupun penegakan perda oleh Satpol PP.

“Ini supaya lahan sawah yang sudah beralih fungsi jadi perumahan dan yang tidak terdeteksi penggantiannya, lebih ditertibkan lagi. Yang sudah telanjur, tetap dilakukan pengawasan,” tambah dia.

Bahkan, dari langkah pengawasan lebih serius ini apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, maka bisa dilakukan penindakan pengembang yang tidak patuh.

“Pemerintah berhak menyegel perumahan yang tidak berizin, apalagi yang historisnya dibangun awalnya dari alih fungsi lahan sawah, harus ada cetak sawah baru,” pungkasnya. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Bulan Bung Karno 2026, DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama dan Ziarah Makam Tokoh Partai

NGANJUK – Menyambut bulan Juni yang diperingati sebagai Bulan Bung Karno, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI ...
LEGISLATIF

Widarto: Jika Diperlukan, Perlindungan BPJS bagi ABK Nelayan Bisa Dibiayai Pemerintah

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ABK nelayan penting karena tingginya ...
KRONIK

DPD PDI Perjuangan Jatim akan Tutup Musancab dengan Tanam Ribuan Pohon di Lumajang

SURABAYA – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur akan mengisi rangkaian peringatan “Bulan Bung Karno” dengan aksi penanaman ...
SEMENTARA ITU...

Dari Istana Gebang hingga Makam Bung Karno, Pelajaran yang Tak Ditemukan di Buku

Puluhan siswa SD Bangle 02 Blitar mengikuti outing class sejarah ke Istana Gebang, Perpustakaan Bung Karno, dan ...
KABAR CABANG

Erma PDIP Tegaskan Pancasila Sebagai Penuntun Kebijakan dan Kontrol Pemerintahan

TULUNGAGUNG – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung, Erma Susanti, menegaskan bahwa seluruh kader Partai ...
SEMENTARA ITU...

Saat Rombong Es Teh Bantuan Bupati Kediri Datang, Harapan Baru Mbah Mari Ikut Tiba

Mbah Mari, warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kediri, tak mampu menyembunyikan kebahagiaannya setelah menerima ...