Rabu
26 Februari 2025 | 2 : 29

Sidak Resto Diduga Jual Minol Tak Berizin, Harvard: Jika Terbukti, Harus Ditindak Tegas

pdip-jatim-250225-sidak-resto

MALANG – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan turut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) di sebuah restoran yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin. Sidak dilakukan setelah ada laporan masyarakat.

Restoran tersebut terletak di Jalan M.T. Haryono, Lowokwaru, Kota Malang. Restoran ini disidak karena ada laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minol ilegal serta promosi minol yang beredar di media sosial restoran yang tidak sesuai perizinannya.

Sidak dilakukan Komisi A DPRD Kota Malang bersama tim gabungan dari Satpol PP, Disnaker PMPTSP, dan Polresta Malang pada Senin (24/2/2025).

Dalam sidak tersebut ditemukan lantai 3 resto diduga dijadikan sebuah bar. Hanya saja memang saat sidak tidak ditemukan barang bukti minol di lokasi. Namun pihaknya sudah mengantongi bukti promosi minol di medsos mereka.

“Meski kami tidak mengantongi barang bukti minol ini, kami melihat ada indikasi pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol dan dugaan pemalsuan dokumen usaha,” ungkap Harvard.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol kategori A, B, dan C tidak pernah dikeluarkan oleh Pemkot Malang untuk restoran ini. Selain itu, lokasi restoran berada di dekat lembaga pendidikan sehingga izin minol di sana dilarang.

“Jadi kami melihat ada dugaan pemalsuan izin karena dari dinas perizinan tidak pernah terbitkan izim tersebut. Kalau terbukti melakukan pelanggaran berat, izin usaha restoran bisa dicabut. Kami akan merekomendasikan Pemkot Malang untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan membenarkan jika restoran tersebut hanya memiliki izin tempat makan, bukan sebagai diskotek atau tempat hiburan dengan live music. Ia juga menegaskan pemerintah tidak pernah menerbitkan izin penjualan minol.

Dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan memanggil pemilik restoran untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini. Satpol PP pun siap bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha jika ditemukan pelanggaran serius.

“Pemerintah tidak ragu menindak pelanggaran izin usaha. Semua peraturan daerah harus dipatuhi,” tegas Arif. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Wabup Antok: Anak-anak Harus Terlindungi di Era Digital

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, menegaskan pentingnya perlindungan anak di era digital. Ia ...
KRONIK

Ludruk Sarip, Persembahan BKN Jatim untuk HUT PDI Perjuangan ke-52

SURABAYA – Badan Kebudayan Nasional (BKN) PDI Perjuangan Jatim dan komunitas Ludruk Arboyo Surabaya akan ...
LEGISLATIF

Sidak Resto Diduga Jual Minol Tak Berizin, Harvard: Jika Terbukti, Harus Ditindak Tegas

MALANG – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan turut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) di ...
KRONIK

Silaturahmi dengan Pergunu Sumenep, H. Zainal Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Guru Non-ASN

SUMENEP – Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Sumenep mendorong Pemerintah ...
KRONIK

Berkat Perjuangan Bersama, Pupuk Subsidi bagi Petambak di Lamongan Segera Tersedia

LAMONGAN – Kabar baik datang bagi para petambak di Kabupaten Lamongan. Setelah sempat dihapus, kini pupuk subsidi ...
LEGISLATIF

Reses, Hari Yulianto dapat Ragam Aspirasi dari Warga Kecamatan Sidoarjo

SIDOARJO – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hari Yulianto, menggelar pertemuan serap aspirasi masyarakat ...