Minggu
14 Juni 2026 | 5 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

13 dari 24 Raperda Inisiasi DPRD Kabupaten Pasuruan Dikonsultasikan ke Kemenkumham

IMG-20250223-WA0015

KABUPATEN PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memetakan rancangan peraturan daerah (raperda) mana saja yang menjadi prioritas untuk dibahas terlebih dahulu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, memastikan bahwa legislatif siap untuk memulai pembahasan raperda. Termasuk 24 raperda yang merupakan inisiatif dari dewan.

“Untuk raperda inisiatif, sudah kami kembalikan ke masing-masing komisi pengusul,” ujar Sugiyanto, Minggu (23/2/2025).

Sugiyanto merinci, bahwa Komisi IV menjadi pengusul raperda terbanyak dengan delapan raperda. Sedangkan Komisi I dan Komisi II masing-masing mengusulkan dua raperda, ditambah satu raperda usulan dari Komisi III.

“Saat ini ada 13 raperda yang sedang dalam proses konsultasi ke Kemenkumham. Tinggal penyempurnaan saja sebelum dimulai pembahasannya,” ujarnya.

Sugiyanto anggota DRPD dari Fraksi PDI – Perjuangan Kabupaten Pasuruan itu memastikan bahwa separuh dari 34 usulan raperda yang masuk dalam program pembentukan perda tahun ini bisa diselesaikan. Sebab, legislasi merupakan salah satu fungsi parlemen selain penganggaran dan pengawasan.

“Yang jelas, ada kesanggupan dari masing-masing komisi yang mengusulkan untuk menyelesaikan setidaknya 50 persen dari raperda yang mereka usulkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul, mengaku akan segera merumuskan raperda super prioritas. Tujuannya agar raperda tersebut dapat segera dibahas bersama dengan legislatif.

“Tentu kami perlu berkomunikasi dengan pimpinan untuk menetapkan mana yang prioritas dan mana yang super prioritas,” kata Alfan.

Namun, Alfan menyebutkan bahwa saat ini setidaknya ada empat raperda yang siap untuk dibahas. Antara lain raperda tentang CSR, BUMDes, Mina Mandiri, dan Perubahan Raperda SOTK. Seluruhnya sudah diajukan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Artinya, jika sudah proses harmonisasi, naskah akademiknya juga sudah ada. Tinggal apakah nanti masuk dalam super prioritas atau tidak, itu kebijakan pimpinan,” pungkasnya. (dfr/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Widarto Soroti Aksi Petani Bagikan Timun Gratis, Desak Pemkab Jember Benahi Tata Kelola Pertanian

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto merespons aksi petani yang membagikan timun gratis akibat harga anjlok hingga Rp500 ...
LEGISLATIF

Yuzar Rasyid Respons Aspirasi Pelaku Budaya, Dorong Penguatan Legalitas DKD Kota Kediri

Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid merespons aspirasi pelaku budaya terkait legalitas Dewan Kebudayaan ...
LEGISLATIF

Reses, Warga Ngariboyo Magetan Usul Pelebaran Jalan Hingga Peralatan Pesta

MAGETAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan, ...
KABAR CABANG

Ziarah Bung Karno dan Peresmian Hasil Renovasi Istana Gebang, Banteng Blitar Siapkan Penyambutan Megawati

BLITAR – Menjelang kunjungan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Blitar pada 14-15 Juni 2026, DPC ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Surabaya Siapkan Kader Gen Z Hadapi Era Politik Digital

DPC PDI Perjuangan Surabaya menggelar Pelatihan Komunikasi Politik Kader Gen Z dalam rangka Bulan Bung Karno 2026. ...
KABAR CABANG

231 Pengurus PAC Se-Lumajang Dilantik, Komposisi Kader Gen Z dan Perempuan Capai 78 Persen

LUMAJANG – DPC PDI Perjuangan Lumajang menggelar proses pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan ...