Minggu
15 Juni 2025 | 8 : 51

13 dari 24 Raperda Inisiasi DPRD Kabupaten Pasuruan Dikonsultasikan ke Kemenkumham

IMG-20250223-WA0015

KABUPATEN PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memetakan rancangan peraturan daerah (raperda) mana saja yang menjadi prioritas untuk dibahas terlebih dahulu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, memastikan bahwa legislatif siap untuk memulai pembahasan raperda. Termasuk 24 raperda yang merupakan inisiatif dari dewan.

“Untuk raperda inisiatif, sudah kami kembalikan ke masing-masing komisi pengusul,” ujar Sugiyanto, Minggu (23/2/2025).

Sugiyanto merinci, bahwa Komisi IV menjadi pengusul raperda terbanyak dengan delapan raperda. Sedangkan Komisi I dan Komisi II masing-masing mengusulkan dua raperda, ditambah satu raperda usulan dari Komisi III.

“Saat ini ada 13 raperda yang sedang dalam proses konsultasi ke Kemenkumham. Tinggal penyempurnaan saja sebelum dimulai pembahasannya,” ujarnya.

Sugiyanto anggota DRPD dari Fraksi PDI – Perjuangan Kabupaten Pasuruan itu memastikan bahwa separuh dari 34 usulan raperda yang masuk dalam program pembentukan perda tahun ini bisa diselesaikan. Sebab, legislasi merupakan salah satu fungsi parlemen selain penganggaran dan pengawasan.

“Yang jelas, ada kesanggupan dari masing-masing komisi yang mengusulkan untuk menyelesaikan setidaknya 50 persen dari raperda yang mereka usulkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul, mengaku akan segera merumuskan raperda super prioritas. Tujuannya agar raperda tersebut dapat segera dibahas bersama dengan legislatif.

“Tentu kami perlu berkomunikasi dengan pimpinan untuk menetapkan mana yang prioritas dan mana yang super prioritas,” kata Alfan.

Namun, Alfan menyebutkan bahwa saat ini setidaknya ada empat raperda yang siap untuk dibahas. Antara lain raperda tentang CSR, BUMDes, Mina Mandiri, dan Perubahan Raperda SOTK. Seluruhnya sudah diajukan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Artinya, jika sudah proses harmonisasi, naskah akademiknya juga sudah ada. Tinggal apakah nanti masuk dalam super prioritas atau tidak, itu kebijakan pimpinan,” pungkasnya. (dfr/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Kerek Ekonomi Lokal, Bupati Fauzi Minta Perusahaan Rokok Aktif untuk Tidak ‘Parkir Izin’

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengimbau seluruh perusahaan rokok (PR) yang telah mengantongi ...
LEGISLATIF

Kunjungi Mabes Meta dan Google di California, Puan Apresiasi Dukungan Buat RI Perangi Judol

CALIFORNIA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengunjungi kantor pusat Meta di Menlo Park, kawasan Silicon Valley, ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Samakan Persepsi Perangkat Desa soal Koperasi Merah Putih

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, kembali menegaskan pentingnya ...
KABAR CABANG

TMP Kota Surabaya Ajak Pelajar Susuri Sejarah Bung Karno

SURABAYA — Memarakkan Bulan Bung Karno (BBK) 2025, Taruna Merah Putih (TMP) Kota Surabaya bersama DPC PDI ...
KABAR CABANG

Ratusan Kader PDI Perjuangan Banyuwangi Ikuti Diklat Koperasi, Siap Gerakkan Ekonomi Masyarakat

BANYUWANGI – Ratusan kader PDI Perjuangan Banyuwangi mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader Penggerak Koperasi ...
KABAR CABANG

Marakkan Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Turnamen Sepak Bola Anak

BLITAR – Memperingati Bulan Bung Karno (BBK), DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar menyelenggarakan turnamen sepak ...