Minggu
23 Februari 2025 | 10 : 57

13 dari 24 Raperda Inisiasi DPRD Kabupaten Pasuruan Dikonsultasikan ke Kemenkumham

IMG-20250223-WA0015

KABUPATEN PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memetakan rancangan peraturan daerah (raperda) mana saja yang menjadi prioritas untuk dibahas terlebih dahulu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, memastikan bahwa legislatif siap untuk memulai pembahasan raperda. Termasuk 24 raperda yang merupakan inisiatif dari dewan.

“Untuk raperda inisiatif, sudah kami kembalikan ke masing-masing komisi pengusul,” ujar Sugiyanto, Minggu (23/2/2025).

Sugiyanto merinci, bahwa Komisi IV menjadi pengusul raperda terbanyak dengan delapan raperda. Sedangkan Komisi I dan Komisi II masing-masing mengusulkan dua raperda, ditambah satu raperda usulan dari Komisi III.

“Saat ini ada 13 raperda yang sedang dalam proses konsultasi ke Kemenkumham. Tinggal penyempurnaan saja sebelum dimulai pembahasannya,” ujarnya.

Sugiyanto anggota DRPD dari Fraksi PDI – Perjuangan Kabupaten Pasuruan itu memastikan bahwa separuh dari 34 usulan raperda yang masuk dalam program pembentukan perda tahun ini bisa diselesaikan. Sebab, legislasi merupakan salah satu fungsi parlemen selain penganggaran dan pengawasan.

“Yang jelas, ada kesanggupan dari masing-masing komisi yang mengusulkan untuk menyelesaikan setidaknya 50 persen dari raperda yang mereka usulkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul, mengaku akan segera merumuskan raperda super prioritas. Tujuannya agar raperda tersebut dapat segera dibahas bersama dengan legislatif.

“Tentu kami perlu berkomunikasi dengan pimpinan untuk menetapkan mana yang prioritas dan mana yang super prioritas,” kata Alfan.

Namun, Alfan menyebutkan bahwa saat ini setidaknya ada empat raperda yang siap untuk dibahas. Antara lain raperda tentang CSR, BUMDes, Mina Mandiri, dan Perubahan Raperda SOTK. Seluruhnya sudah diajukan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Artinya, jika sudah proses harmonisasi, naskah akademiknya juga sudah ada. Tinggal apakah nanti masuk dalam super prioritas atau tidak, itu kebijakan pimpinan,” pungkasnya. (dfr/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Reses, Ony Setiawan Serap Aspirasi Warga Baureno Bojonegoro

BOJONEGORO – Jeda masa persidangan (reses) DPRD Jawa Timur awal tahun ini dimanfaatkan anggota Komisi B, Ony ...
LEGISLATIF

Reses, Renny Terima Usulan Agar PMP dan PSPB Dimasukkan Kembali dalam Kurikulum Pembelajaran

KEDIRI – Memasuki masa reses hari ke-3, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Wara Sundari Renny ...
LEGISLATIF

13 dari 24 Raperda Inisiasi DPRD Kabupaten Pasuruan Dikonsultasikan ke Kemenkumham

KABUPATEN PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memetakan rancangan ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Malang Apresiasi Aksi Peduli Lingkungan PDI Perjuangan Jatim

MALANG – Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib mengapresiasi aksi peduli lingkungan yang digelar kader-kader PDI ...
KABAR CABANG

Aksi Tanam Pohon di Wisata Paralayang Modangan, Didik: Bicara Lingkungan, Ibu Megawati Jadi Teladan

MALANG – Dipilihnya kawasan wisata Paralayang Modangan Bukit Waung di Kabupaten Malang sebagai lokasi aksi peduli ...
KRONIK

Senam Sicita Marakkan Aksi Peduli Lingkungan di Bukit Waung

MALANG – Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Sicita) PDI Perjuangan bergelora di atas lokasi wisata paralayang bukit ...