SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi minta Dinas Sosial (Dinsos) memeriksa izin seluruh panti asuhan di Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas operasional panti asuhan serta mencegah potensi konservasi.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas kasus dugaan asusila yang dilakukan pemilik sekaligus pengasuh sebuah panti asuhan di Surabaya beberapa waktu lalu. Pemiliknya diketahui tidak memiliki izin resmi untuk mendirikan panti asuhan tersebut.
“Oleh karena itu, kami mohon kepada DPRD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait panti asuhan. Sudah saya koordinasikan dengan anggota Komisi D DPRD semoga Perda segera terealisasi,” kata Eri Cahyadi, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, banyak panti asuhan di Surabaya yang tidak hanya menampung anak-anak dari Kota Pahlawan, tetapi juga dari luar daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap tujuan pendirian panti, terutama jika hanya untuk memperoleh bantuan sosial.
“Panti asuhan ini semakin banyak, semakin menjamur dan ternyata (anak-anak) yang ada di panti asuhan bukan orang Surabaya. Jadi dia membawa orang dari luar, terus membentuk panti asuhan (di Surabaya) agar mendapatkan bantuan,” ujar dia.
Sebagai langkah konkret, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Dinsos Surabaya telah melakukan pengecekan terhadap seluruh panti asuhan sambil menunggu Perda.
“Insya Allah dengan Perda itu maka kita bisa membatasi. Sehingga kalau mau mendirikan panti asuhan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” jelas dia.
Menurut dia, Perda ini akan menjadi dasar hukum yang jelas dalam proses pendirian panti asuhan di Surabaya. Termasuk pula dalam menangani panti asuhan yang berpotensi melakukan konservasi.
“Sudah saya usulkan apakah Perda ini akan menjadi inisiatif DPRD atau dari Pemkot Surabaya. Dengan Perda itu, sehingga kami ingin memastikan tidak ada panti asuhan yang beroperasi secara ilegal atau menyalahgunakan keberadaannya,” terangnya.
Selain itu, Eri juga telah minta Kepala Dinas Sosial Surabaya untuk memberikan laporan terkait jumlah panti asuhan yang terindikasi menyalahgunakan izin operasionalnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










