JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono menyoroti kondisi ketenagakerjaan di PT Pos Indonesia yang dinilainya memprihatinkan.
Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) lalu, politisi yang akrab disapa Kanang ini menyampaikan keprihatinannya terhadap minimnya hak-hak yang diterima karyawan perusahaan pelat merah tersebut.
Setelah mendengar suara pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja PT Pos Indonesia, menurut Kanang, kondisinya sangat menyedihkan.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mereka masih rendah, sementara jaminan seperti BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan, tunjangan hari raya (THR), cuti, dan dana pensiun masih jauh dari kata layak,” ujar Kanang, dikutip dari Gesuri, Jumat (14/2/2025).
Selain upah dan jaminan sosial, legilator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu pun menyoroti beban kerja karyawan yang dinilai melebihi standar ketenagakerjaan.
“Jam kerja mereka mencapai 200 jam per bulan, jelas melampaui ketentuan dalam undang-undang. Artinya, sistem ketenagakerjaan di PT Pos Indonesia perlu perbaikan mendesak,” ungkapnya.
Menurut Kanang, laporan keuangan PT Pos Indonesia menunjukkan profitabilitas dan dividen yang cukup baik. Namun, dia mengingatkan bahwa jika permasalahan tenaga kerja tidak segera diselesaikan, hal itu bisa memicu gejolak yang berdampak buruk bagi perusahaan.
“Kalau hanya melihat keuntungan dan dividen, memang terlihat lumayan. Tapi jika permasalahan tenaga kerja ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi pemogokan nasional, yang bisa berujung pada hilangnya kepercayaan publik,” tuturnya.
Sebagai langkah konkret, mantan Bupati Ngawi dua periode iru mendesak direksi PT Pos Indonesia untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan kebijakan perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya harap Pak Dirut segera meminta fatwa dari Kementerian Ketenagakerjaan, apakah kebijakan ketenagakerjaan di PT Pos Indonesia sudah sesuai aturan atau justru melanggar. Walaupun ada risiko penurunan dividen, stabilitas internal jauh lebih penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Selain itu, Kanang juga mendorong Komisi VI DPR RI untuk memfasilitasi pertemuan antara PT Pos Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Asosiasi Serikat Pekerja PT Pos Indonesia guna mencari solusi terbaik.
“Komisi VI harus menjadi jembatan komunikasi agar keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan pekerja bisa dicapai. Jangan sampai kita hanya fokus pada keuntungan tanpa memikirkan nasib para pekerja, yang merupakan tulang punggung PT Pos Indonesia,” pungkasnya. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS