Sabtu
18 Juli 2026 | 12 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Di Surabaya, Bakal Tak Ada Lagi Tempat Khusus Merokok

pdip-jatim-whisnu-diwawancarai

pdip-jatim-whisnu-diwawancaraiSURABAYA – DPRD Kota Surabaya siap membahas rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Dalam revisi perda itu, tempat khusus merokok di KTM akan dihilangkan.

Larangan merokok juga akan diterapkan di tujuh lokasi yang diusulkan dalam raperda revisi ini. Di antaranya, semua kawasan perkantoran, pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat umum lainnya.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, larangan merokok pada area publik tersebut sebenarnya hanya mempertegas Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok yang ditetapkan pada 2008.

“Ini hanya memastikan saja, harus bebas rokok,” kata Whisnu, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Surabaya, Senin (16/5/2016).

Selama ini, di beberapa kawasan tertentu sudah menerapkan bebas dari asap rokok. Karena itu, dia memperkirakan penerapannya tak mengalami kesulitan.

“Sejauh ini masyarakat sudah tertib. Seperti di kawasan pendidikan orang sudah bisa menjaga diri untuk tak merokok,” ujar pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.

Namun, demikian, dia mengakui, agar efektif banyak hal yang harus dijelaskan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok nantinya. “Kita lihat pembahasannya dengan DPRD,” katanya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, revisi perda ini akan menghilangkan tempat khusus merokok yang disediakan di lokasi-lokasi tertentu. “Kalau perda sebelumnya ada tempat khusus merokok, dengan perda baru itu ditiadakan. Ini kan malah lebih bagus,” ucapnya.

Nantinya, panitia khusus (Pansus) pembahasan revisi Perda KTR dan KTM ini akan diserahkan ke Komisi D DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, apabila usulan yang disampaian ditetapkan menjadi Perda Kawasan tanpa Rokok, maka tak ada lagi ruangan khusus merokok yang selama ini ada di sediakan di beberapa tempat umum.

“Kalau diberlakukan, tak boleh lagi ruangan merokok di kantor dan tempat umum,” tandasnya

Dia mengakui, selama ini melalui Perda 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok, masih ada beberapa ruangan yang disediakan bagi para perokok. “Tapi nanti semua dilarang,” ujarnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Siapkan Tenaga Kerja Kompeten, Program Magang Jepang Jadi Andalan

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meninjau pelatihan kerja berbasis kompetensi di BLK Bogo sebagai upaya ...
LEGISLATIF

Anggota DPRD Jatim Soroti Nasib Peternak Rakyat yang Terjepit Gurita Integrator Besar

TUBAN — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Ony Setiawan, ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Trenggalek: Jangan Sampai Pajak Membebani Rakyat

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan kebijakan pajak daerah tidak boleh membebani masyarakat. DPRD ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Ajak Warga Kawal Penyusunan APBD Cegah Program di Luar Perencanaan

Anggota DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo mengajak masyarakat mengawal penyusunan APBD agar setiap program daerah ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Sumenep Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Madrasah Diniyah

SUMENEP – DPC PDI Perjuangan Sumenep memberikan dukungan terhadap penguatan peran madrasah diniyah sebagai lembaga ...
HEADLINE

Panitia Bidik Soekarno Cup 2026 Jadi Turnamen Berstandar Nasional

Panitia Soekarno Cup 2026 optimistis turnamen sepak bola usia muda ini menjadi kompetisi berstandar nasional ...