MAGETAN – DPRD Kabupaten Magetan periode 2024 – 2029 melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PDI Perjuangan. Hendrat Subiyakto menggantikan Sujatno.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin oleh Ketua DPRD Suratno dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (17/12/2024).
PAW sekaligus pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1208/KPTS/011.2/2024 tertanggal 25 November 2024.
Dan surat nomor 100.3.3.1/1274/KPTS/011.2/2024 tertanggal 10 Desember 2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Magetan.
“Ini amanah yang sangat berat dan harus diemban. Saya akan fokus menjalankan tupoksi saya sebagai anggota legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Hendrat Subiyakto yang sedianya bakal bertugas di Komisi C.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Magetan sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan H. Suyatno menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terlaksananya proses PAW.
“Semoga bisa membesarkan PDI Perjuangan dan dapat mengemban amanat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ucap Suyatno.
Hendrat yang menggantikan Sujatno karena yang bersangkutan mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon bupati Magetan.
Sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS