Sabtu
19 April 2025 | 1 : 43

BBHAR PDIP Jatim Apresiasi Putusan MK soal TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Ikut Cawe-cawe dalam Pilkada

IMG-20241119-WA0093_copy_827x547

SURABAYA – Anggota TNI/Polri ikut cawe-cawe atau campur tangan dalam urusan pemilihan kepala daerah bisa dipidana penjara.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Ida Bagus Nugroho menyusul terbitnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024, beberapa waktu lalu.

Putusan terkait penambahan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ida Bagus mengutip putusan tersebut sebagai berikut. “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.”

Adapun bunyi Pasal 71 ayat 1 adalah: Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala
Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Menurut Ida Bagus, putusan tersebut dapat berdampak positif bagi jalannya pilkada Tahun 2024 yang demokratis sesuai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Dengan jaminan kepastian perlindungan hukum tersebut, pelaksanaan pilkada lebih terjamin dan lebih demokratis,” kata Ida Bagus di Surabaya, Rabu (20/11/2024).

Ida Bagus menilai, putusan MK tersebut menutup celah terjadinya kecurangan oleh aparatur negara. Sekaligus, memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.(ian/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Menu Makanan Bergizi Gratis di Pamekasan Disorot, DPRD Jatim Minta Perbaikan

PAMEKASAN – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah ...
EKSEKUTIF

Bupati Yani Bersyukur Pemkab Gresik Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. ...
KABAR CABANG

Soroti Parkir Berlangganan, DPC Tulungagung Beri Catatan Kritis untuk DPRD dan Pemkab

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menyoroti Rancangan Peraturan Daerah ...
EKSEKUTIF

Sukseskan Sekolah Rakyat di Kabupaten Malang, Sanusi Siapkan Lahan 9,6 Hektar

MALANG – Bupati Malang Sanusi berkomitmen penuh mensukseskan program sekolah rakyat yang digagas Presiden Prabowo ...
SEMENTARA ITU...

Pemkot Mojokerto Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Penguatan Koperasi

MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen mendorong kemandirian ekonomi di tataran akar rumput. Salah ...
LEGISLATIF

Komisi IV DPRD Gresik Siap Bantu Disnaker Sosialisasikan Aplikasi Lowongan Kerja, GresikKerja

GRESIK – Komisi IV DPRD Gresik mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang telah membuat inovasi baru bernama ...