Rabu
24 Juni 2026 | 2 : 53

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP Tak Sekadar Kawal RUU Tax Amnesty

pdip-jatim-Andreas-Eddy-Susetyo-dpr

pdip-jatim-Andreas-Eddy-Susetyo-dprJAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR RI siap mengawal pembahasan RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Guna memastikan diundangkannya UU Tax Amnesty nanti bukan untuk kepentingan para pengemplang pajak, Fraksi PDIP juga akan mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyiapkan RUU Repatriasi Modal.

“Dengan begitu, maka para pengemplang pajak tidak cukup hanya melaporkan pajaknya, tetapi juga diwajibkan membawa hartanya kembali ke Indonesia,” kata Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susatyo saat konferensi pers bersama Bendahara Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman, di Ruang Fraksi PDIP Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Prinsipnya, kata Andreas, PDIP akan mengawal pembahasan RUU Tax Amnesty agar benar-benar untuk kepentingan bangsa. Menurut dia, UU Tax Amnesty perlu diperkuat dengan UU Repatriasi Modal karena pada 2018 nanti para WNI penyimpan uang di luar negeri tidak bisa lagi menyembunyikannya.

“Tidak ada lagi tempat untuk sembunyi karena pada 2018 akan diberlakukan Automatic System of Information (AEoI) secara global. Indonesia akan memberlakukan hal itu pada 2017 mendatang,” ujarnya.

Menurut dia, pengampunan pajak idealnya hanya satu generasi cukup sekali saja. Pengampunan pajak di Indonesia, kata dia, jangka waktunya terlalu pendek antara satu kebijakan satu dengan kebijakan berikutnya. “Bahkan, pengampunan pajak yang berulang akan membuat wajib pajak nakal mengakali dan menunggu momen pengampunan,” tukasnya.

Andreas mencontohkan di Afrika Selatan pengampunan pajak dikaitkan dengan sistem pengendalian devisa disertai rekonsialisasi pajak. Dengan begitu, pengampunan tidak hanya didukung UU Pengampunan Pajak tetapi didukung dengan UU Lalulintas Devisa.

“Untuk itu setelah ada UU Tax Amnesty perlu dilanjutkan dengan UU Repatriasi Modal. Tujuan UU Repatriasi Modal itu agar mampu menarik modal warga negara Indonesia di luar negeri. Insentif pajak, lalu lintas devisa dan intrumen investasi juga harus diperhatikan pemerintah,” tegasnya.

Dengan UU Repatriasi Modal itu, lanjut dia, pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan potensinya. Selain itu, dengan keberadaan UU Repatriasi Modal juga akan tercipta transisi sistem perpajakan yang lebih kuat dan adil serta menonjolkan rekonsiliasi perpajakan nasional.

Ketika ditanyakan mengapa usulan rancangan UU Repatriasi Modal tidak dimasukan bersamaan dalam ketentuan tax amnesty, Andreas mengatakan bahwa hal itu menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan. “Itu salah satu opsi, tetapi pesan yang ingin kita sampaikan adalah tidak cukup hanya pengampunan pajak saja, kalau memang rapatriasi memang dicantumkan disitu itu juga salah satu opsi. Tetapi yang jelas kita tidak ingin mendapatkan kesan bahwa RUU Tax Amnesty ini kemudian dikesankan hanya untuk dimanfaatkan pengemplang pajak,” tambahnya.

Prinsipnya, menurut Adreas, bahwa ketentuan repatriasi modal ini lebih baik berdiri dalam Undang-Undang yang berdiri sendiri. “Kalau mau dijadikan satu kesatuan repatriasi modal ini ke dalam RUU Tax Amnesty tentu banyak komponen, seperti menyangkut lalu lintas devisa dan itu kita perlu bicara dengan BI dan OJK. Kita melihat istilah turunan UU mentransfer dana dan itu masih banyak lagi, sehingga apakah tepat dimasukan dalam satu kesatuan tersebut,” jelasnya.

Alex Indra Lukman menambahkan, kepentingan Fraksi PDIP mengusulkan RUU Repatriasi Modal setelah pembahasan RUU Tax Amnesty selesai adalah agar uang yang ada di luar negeri kembali ke Indonesia.

Diakui Alex, ada kekhawatiran jika pemberlakuan tax amnesty selain hanya mengenakan denda, tetap tidak bisa membawa uang warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar masuk ke dalam Republik ini. “Bukan hanya sekedar dideklarasikan tetapi uangnya tetap di luar, jadi hanya dideklarasikan dengan undang-undang pengampuanan pajak ini, itu yang kita tidak mau,” ungkap Alex.

Menurut Alex, meski benar UU pengampunan pajak itu akan menambah pendapatan pajak negara, namun itu hanya sebatas pada pemberlakukan denda saja. “Kita ingin lebih dari sekedar pemberlakuan itu, karena itu kesimpulan fraksi PDIP adalah bahwa setelah RUU Tax Amnesty ini, kita membutuhkan UU terkait repatriasi modal juga,” sebutnya. (okezone)

 

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Teladani Bung Karno, PAC Tuban Berdonor Darah

TUBAN – Momentum Bulan Bung Karno menjadi pemantik semangat tersendiri bagi para kader Pengurus Anak Cabang (PAC) ...
EKSEKUTIF

Hadiri Purna Siswa SLB Ar Rochmah Lamongan, Wabup Dirham Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif

LAMONGAN – Suasana haru dan penuh kebanggaan mewarnai kegiatan Purna Siswa ke-1 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan ...
EKSEKUTIF

Pendaftar SD Sekolah Rakyat Ngawi Baru Tiga Siswa, Pemkab Jajaki Opsi Libatkan Anak Panti Asuhan

NGAWI – Proses penjaringan calon siswa Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Ngawi terus berjalan. Hingga Senin ...
KRONIK

Perkuat SDM Kesehatan, Bupati Sumenep Jalin Kerja Sama dengan FK UTM

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam bidang ...
KRONIK

Program Selantang Banyuwangi, Ketika Sekolah Tidak Mengenal Batas Usia

BANYUWANGI – Usia Harapan Hidup (UHH) penduduk Banyuwangi terus meningkat, dari 74,13 tahun pada 2024 menjadi 74,43 ...
LEGISLATIF

Puan Desak PLN Transparan soal Pemadaman Listrik Bergilir, Minta Dampak ke Masyarakat Segera Dimitigasi

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta PLN transparan menjelaskan penyebab pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa ...