Senin
21 September 2026 | 10 : 02

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pertahankan SMA/SMK, Dewan Siap Kawal Uji Materi UU 23/2014

pdip-jatim-agustin-poliana-rakerda

pdip-jatim-agustin-poliana-rakerdaSURABAYA – Legislator PDI Perjuangan DPRD Surabaya Agustin Poliana berharap upaya uji materi (judicial review) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dilayangkan perwakilan wali murid ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan hakim.

Endingnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap memiliki kewenangan mengelola SMA/SMK swasta dan negeri.

Sebab, menurut Agustin, UU 23/2014 bertentangan dengan otonomi daerah (otoda). Apalagi kebijakan wajib sekolah di Surabaya selama 12 tahun.

Ketika SMA/SMK diambil alih provinsi, sebutnya, maka tidak sesuai dengan kebijakan Pemkot Surabaya. “Kalau tiga tahun diambil alih provinsi, berarti wajib sekolah di Surabaya hanya 9 tahun,” kata Agustin Poliana, kemarin.

Politisi yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini pesimistis, jika biaya sekolah SMA/SMK akan gratis ketika dikelola provinsi. Kekhawatiran ini terjadi karena pemerintah provinsi akan mengelola SMA/SMK di 38 kota/kabupaten.

Sementara, selama ini siswa SMA/SMK se-Surabaya tidak dipungut biaya apapun, alias gratis

Oleh karena itu, lanjut Titin, sapaan akrabnya, DPRD Surabaya akan mengawal perwakilan wali murid yang mengajukan gugatan ke MK. Pihaknya siap mengawal uji materi sampai keluar putusan dari majelis hakim MK.

“Sidang lagi pada 13 April mendatang. Saat ini tim pengacara sedang menyempurnakan berkas gugatan,” ujarnya.

Sidang uji materi UU 23/2014 ini sudah dimulai Kamis (31/3/2016) lalu. Pada sidang perdana ini masih beragendakan penyampaian dan pemeriksaan berkas-berkas gugatan.

Selain masalah pendidikan gratis, tambah dia, peluang anak Surabaya masuk di SMA/SMK negeri di kotanya sendiri akan makin berkurang. Sebab, ketika dikelola provinsi, pendaftaran masuk SMA/SMK di Surabaya akan dibuka secara luas.

Padahal, selama ini kuota untuk siswa baru dari luar Surabaya hanya tersedia 1 persen untuk setiap sekolah.

Selain kehilangan peluang, lanjut dia, Pemkot Surabaya terancam kehilangan aset. Kebanyakan SMK merupakan aset milik Pemkot karenanya Pemkot akan mengalami kerugian besar.

“Saya berharap gugatan ke MK akan cepat selesai karena pada 31 Oktober tahun ini semuanya (kewenangan pengelolaan) harus beres,” ujarnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

KONI Trenggalek Buka Jalur Mini Soccer ke Porprov 2027, Doding: Saatnya Cari Pemain Andal

KONI Trenggalek membuka peluang mini soccer menjadi sumber talenta Porprov Jatim 2027. Doding Rahmadi mendorong ...
EKSEKUTIF

Pramono ke Mayors Summit 2026, Dorong Kerja Sama Jakarta-New York di Sejumlah Sektor

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertolak ke New York, Amerika Serikat, untuk menghadiri Urban 20 (U20) ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Lantik Pengurus Ranting Se-Kecamatan Senori dan Parengan

TUBAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tuban resmi melantik dan mengukuhkan jajaran Pengurus ...
LEGISLATIF

Amirah Dorong Pokir DPRD Kota Batu Sasar Pemulihan Ekonomi hingga Kelompok Inklusif

BATU — Anggota Komisi C DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan, Amirah Ghaida Dayanara, mendorong agar ...
KRONIK

Seusai Berlari, Peserta Soekarno Run BWX Disambut Sport Massage Terapis Disabilitas Netra

BANYUWANGI — Kaki pegal dan tubuh yang mulai terasa lelah menjadi hal biasa setelah pelari menyelesaikan lomba. ...
KRONIK

Ribuan Orang Ramaikan Soekarno Run, Bupati Ipuk: Sarana Edukasi Sosok Sang Proklamator

BANYUWANGI – Gelaran Soekarno Run di Kabupaten Banyuwangi berlangsung meriah pada Minggu (20/9/2026). Event lari ...