SUMENEP -Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepada 300 kepala desa (kades) di Pendopo Keraton Sumenep, Kamis (27/6/2024).
Dengan demikian, para kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan, akan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) se-Kabupaten Sumenep itu dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Fauzi menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan dan penyerahan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap, dengan penambahan masa jabatannya, para kades bisa memanfaatkannya sebaik-baiknya untuk memajukan desa dan menyejahterakan masyarakat.
“Dua tahun masa perpanjangan jabatan kepala desa ini agar betul-betul dimanfaatkan, dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,” ujar Bupati Fauzi.
Selain itu, tambah Bupati Fauzi, dengan perpanjangan masa jabatan, para kades juga bisa menyelesaikan apa yang menjadi tujuan, baik dalam pembangunan desa, ekonomi dan visi-misi sejak dilantik.
“Kepala desa ini sebagai tulang punggung dari pemerinah, baik daerah maupun pusat. Maka jaga amanah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik,” terangnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS