BATU – Hearing terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu menemui jalan buntu, Senin (24/6/2024). Karena itu, rapat dengar pendapat antara Komisi C DPRD Kota Batu, Pemerintah Kota Batu, Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu, serta Asosiasi BPD Kota Batu tersebut ditunda hingga Kamis (27/6/2024).
Asosiasi BPD dan Apel Kota Batu bersikeras minta kepastian hukum dari pemerintah daerah setempat tentang rencana kenaikan PBB. Meski terdapat desakan dari berbagai pihak, kedua perkumpulan tersebut tetap pada pendiriannya, yakni kenaikan PBB seharusnya tidak melebihi 100 persen.
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menjelaskan bahwa Apel Kota Batu telah mengajukan keberatan terhadap kenaikan pajak PBB.
Menurut Khamim Tohari, DPRD Kota Batu memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan terkait kenaikan PBB karena hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, sebagai langkah responsif, DPRD memiliki inisiatif untuk melakukan perubahan terhadap Perda yang berlaku.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyatakan, pihaknya bersama Pemkot Batu akan duduk bersama untuk mendengarkan keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB.
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Pemkot Batu bukanlah sesuatu yang salah, tetapi lebih kepada penerapannya yang dirasakan kurang tepat. Salah satu contohnya adalah adanya zonasi yang tidak akurat, di mana nilai PBB di dalam kampung bisa lebih tinggi daripada yang berada di depan jalan.
Khamim menyatakan perlunya seleksi ulang terhadap data-data terkait PBB untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga. Dia juga menegaskan bahwa Perda terkait PBB harus dikaji ulang, dan pihaknya akan melibatkan Apel dalam proses tersebut.
“Dengan adanya keberatan dari masyarakat terkait kenaikan PBB, langkah-langkah yang diambil oleh DPRD Kota Batu, diharapkan dapat membawa solusi yang adil dan bersifat proaktif bagi semua pihak,” harap Khamim Tohari.
Dengan adanya penundaan pertemuan pada Kamis (27/6/2024), diharapkan akan terjadi kesepakatan yang dapat memenuhi kebutuhan bersama tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat secara umum.
Sementara itu, Wakil Ketua Apel Kota Batu, Andi Faisal Hasan kepada wartawan menyatakan, dari BPD dan Apel sepakat bahwa PBB perlu dinaikkan, tetapi harus dibatasi maksimal 100 persen. “Jika melewati batas tersebut, jelas akan memberatkan masyarakat,” kata Faisal.
Mengenai akar permasalahan ini, Faisal Hasan menyebutkan bahwa salah satu penyebabnya adalah rumusan-rumusan yang mengindikasikan kenaikan yang tidak wajar dalam perhitungan PBB. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan kajian ulang terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB serta revisi terhadap peraturan daerah terkait.
Revisi tersebut diharapkan dapat melibatkan Asosiasi BPD dan Apel Kota Batu, serta pihak terkait lainnya, agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat secara adil dan berkelanjutan. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS