JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, gugatan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
“Misi kita adalah ingin menyelamatkan demokrasi dan menyelamatkan republik, itu misi kita,” ujar Todung Mulya Lubis di Posko Ganjar-Mahfud, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu.
Dia meyakini gugatan sengketa pilpres bisa dimenangkan TPN Ganjar-Mahfud. Kemenangan itu bisa menjaga demokrasi Indonesia.
“Dari kemenangan itu kita mampu menjaga Indonesia. menjaga Republik, menjaga demokrasi, menjaga masa depan kita karena kita bicara masa depan anak cucu kita. Kita bicara mengenai masa depan demokrasi yang akan memberikan semua kesempatan bagi anak bangsa dengan adil, jujur, tanpa diskriminasi,” katanya.
Menurut dia, gugatan tersebut menjadi momen menentukan dan kritis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Utamanya usai reformasi 1998 lantaran Indonesia dihadapkan banyak masalah dalam pemilu.
“Ini saya sebut sebagai critical junctions dalam hidup kita berbangsa dan bernegara, kita berada dalam satu konflik antara otoriterisme dengan demokrasi. Pemerintah yang kecenderungannya otoriter, dengan demokrasi yang kita dambakan,” ujar dia.
Todung berterima kasih kepada MK yang sudah menerima pendaftaran yang sudah dilakukan oleh TPN Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, masih ada bukti-bukti yang belum diajukan TPN Ganjar-Mahfud. Namun, ia memastikan timnya akan melengkapi bukti-bukti itu pada malam ini.
“Insya Allah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang, pada jadwal yang ditentukan MK,” ujar Todung.
Dia menyebutkan, permohonan yang diajukan oleh TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal. Tebalnya disebut mencapai 150 halaman. Namun, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain.
Todung mengatakan beberapa poin dalam permohonan gugatan yang dilayangkan ke MK. Melalui permohonan itu, TPN Ganjar-Mahfud minta MK agar pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi.
Pasalnya, pasangan calon dengan nomor urut 2 itu melanggar ketentuan hukum dan etika saat proses pendaftaran. “Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK, dan terakhir oleh DKPP,” sambungnya.
Todung menambahkan, setelah ada pendiskualifikasian terhadap pasangan Prabowo-Gibran, TPN Ganjar-Mahfud juga menginginkan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU). PSU itu bukan hanya dilakukan di satu atau dua tempat pemungutan suara (TPS), melainkan di seluruh TPS di Indonesia.
Karena itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
“Dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU seperti yang kami minta,” kata dia. (red/pr)










