Minggu
17 Mei 2026 | 8 : 35

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Hak Angket dan Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke MK, Basarah: Sah dan Konstitusional

pdip-jatim-231014-baskara-gp-al-hikam-1

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, hingga kini Partainya masih terus mengkaji secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan hak angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di tanah air.

“Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan presiden. Karena di zaman Presiden SBY pun DPR juga pernah menggunakan hak angket DPT Pemilu 2009,” ujar Basarah di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Dia menilai hak angket DPR dan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan kepastian politik dan hukum. Hak angket merupakan hak konstitusional DPR.

Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang akan diajukan ke MK. Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat.

“Hak angket merupakan suatu proses politik yang kewenangannya dimiliki DPR. Dengan adanya hak angket yang akan digulirkan DPR justru mencerminkan berjalannya fungsi ‘checks and balances’ antar cabang kekuasaan eksekutif dengan legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945,” terangnya.

Dengan adanya hak angket, sebutnya, justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama Pemilu Presiden 2024 akan terbuka.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, hak angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia. Rakyat punya hak untuk mengetahui hal tersebut.

“Hal-hal yang gelap semakin terang lewat penyelidikan hak angket tersebut,” ujar Basarah.

Begitu pun dengan rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK. Jalur hukum itu ditempuh agar dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024 terungkap dan akan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Penggunaan hak angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pemilu Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional,” sebutnya. (red/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Rangkul Minoritas, PDI Perjuangan Sampang, Perkuat Identitas Rumah Kebangsaan

SAMPANG – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur memberi apresiasi tinggi terhadap langkah DPC PDI Perjuangan Kabupaten ...
KABAR CABANG

Sinung Optimistis Target 8 Kursi DPRD untuk PDIP Bondowoso di 2029 Bukan Hal Mustahil

Sinung Sudrajad optimistis target delapan kursi DPRD untuk PDIP Bondowoso pada Pemilu 2029 bukan hal mustahil. ...
KABAR CABANG

Ketika Singo Ulung Menari di Acara Banteng: Warna Budaya dalam Pelantikan PAC PDIP Bondowoso

Tari Pesona Budaya Jawa Timur meriahkan pelantikan PAC PDI Perjuangan Bondowoso dengan perpaduan budaya lokal dan ...
KABAR CABANG

PDIP Bondowoso Ditarget Tambah Kursi pada Pemilu 2029, Konsolidasi hingga Anak Ranting Digenjot

PDI Perjuangan Bondowoso ditargetkan menambah kursi legislatif pada Pemilu 2029 melalui konsolidasi partai dan ...
KABAR CABANG

Performa Kesenian Pencak Silat Warnai Kemeriahan Pelantikan PAC Se-Kabupaten Magetan

​MAGETAN – Prosesi pelantikan 198 Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten Magetan berlangsung megah ...
KABAR CABANG

Dari Posko Bambu 1999 ke Ruang Belajar Gratis: Jalan Politik Seorang Anak Desa di Jember

Kisah Budi Hariyanto, kader muda PDIP Jember yang terinspirasi posko bambu Pemilu 1999 hingga menggagas bimbingan ...