Kamis
02 Juli 2026 | 2 : 29

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Hak Angket dan Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke MK, Basarah: Sah dan Konstitusional

pdip-jatim-231014-baskara-gp-al-hikam-1

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, hingga kini Partainya masih terus mengkaji secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan hak angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di tanah air.

“Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan presiden. Karena di zaman Presiden SBY pun DPR juga pernah menggunakan hak angket DPT Pemilu 2009,” ujar Basarah di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Dia menilai hak angket DPR dan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan kepastian politik dan hukum. Hak angket merupakan hak konstitusional DPR.

Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang akan diajukan ke MK. Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat.

“Hak angket merupakan suatu proses politik yang kewenangannya dimiliki DPR. Dengan adanya hak angket yang akan digulirkan DPR justru mencerminkan berjalannya fungsi ‘checks and balances’ antar cabang kekuasaan eksekutif dengan legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945,” terangnya.

Dengan adanya hak angket, sebutnya, justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama Pemilu Presiden 2024 akan terbuka.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, hak angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia. Rakyat punya hak untuk mengetahui hal tersebut.

“Hal-hal yang gelap semakin terang lewat penyelidikan hak angket tersebut,” ujar Basarah.

Begitu pun dengan rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK. Jalur hukum itu ditempuh agar dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024 terungkap dan akan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Penggunaan hak angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pemilu Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional,” sebutnya. (red/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Insentif Guru Non ASN di Lumajang Diproses

LUMAJANG – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman menegaskan bahwa dana insentif bagi guru non-ASN di ...
KRONIK

Festival Jaranan Se-Indonesia Digelar di Trenggalek, Doding: Momentum Lestarikan Budaya dan Dongkrak Wisata

Trenggalek akan menggelar Festival Jaranan se-Indonesia pada Agustus 2026. Ketua DPRD Doding Rahmadi menyebut ...
LEGISLATIF

Jamin Kelancaran Ibadah Jemaat Kristiani, Parkir dan PKL CFD Alun-alun Sidoarjo di Sekitar Gereja Bakal Ditata Ulang

SIDOARJO – Area parkir dan PKL yang meluber di sekitar gereja pada acara car free day (CFD) di alun-alun Sidoarjo ...
KRONIK

Juru Bicara DPP PDI Perjuangan: Diskusi Warkop Bukti Bung Karno Bukan Bagian Kaum Elit

SURABAYA – Juru Bicara DPP PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, mengapresiasi langkah Taruna Merah Putih (TMP) ...
KRONIK

Ony Setiawan: Marhaenisme Tetap Relevan Hadapi Ketergantungan Ekonomi di Era Neoliberalisme

Anggota DPRD Jatim Ony Setiawan menilai Marhaenisme dan nilai Pancasila tetap relevan menghadapi tantangan ...
KRONIK

Pastikan Perlindungan Pekerja Rentan, Bupati Bangkalan Perluas Cakupan BPJS Ketenagakerjaan

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menaruh perhatian serius terhadap keselamatan kerja masyarakat, ...