Rabu
30 September 2026 | 7 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Hak Angket dan Gugatan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke MK, Basarah: Sah dan Konstitusional

pdip-jatim-231014-baskara-gp-al-hikam-1

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, hingga kini Partainya masih terus mengkaji secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan hak angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di tanah air.

“Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan presiden. Karena di zaman Presiden SBY pun DPR juga pernah menggunakan hak angket DPT Pemilu 2009,” ujar Basarah di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Dia menilai hak angket DPR dan gugatan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan kepastian politik dan hukum. Hak angket merupakan hak konstitusional DPR.

Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang akan diajukan ke MK. Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat.

“Hak angket merupakan suatu proses politik yang kewenangannya dimiliki DPR. Dengan adanya hak angket yang akan digulirkan DPR justru mencerminkan berjalannya fungsi ‘checks and balances’ antar cabang kekuasaan eksekutif dengan legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945,” terangnya.

Dengan adanya hak angket, sebutnya, justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama Pemilu Presiden 2024 akan terbuka.

Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, hak angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia. Rakyat punya hak untuk mengetahui hal tersebut.

“Hal-hal yang gelap semakin terang lewat penyelidikan hak angket tersebut,” ujar Basarah.

Begitu pun dengan rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke MK. Jalur hukum itu ditempuh agar dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024 terungkap dan akan memiliki kepastian hukum yang jelas.

“Penggunaan hak angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pemilu Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional,” sebutnya. (red/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Said Abdullah: Prabowo-Megawati Akan Bertemu Lagi, Diharapkan 17 Oktober

JAKARTA – Pertemuan lanjutan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri direncanakan ...
LEGISLATIF

Baktiono Minta Seleksi Direksi BUMD Surabaya Bebas Manuver Politik

SURABAYA – Proses seleksi calon Direksi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya mendapat perhatian DPRD ...
KRONIK

Sinung Soroti Rencana Utang Rp45 Miliar dalam APBD Bondowoso 2027

BONDOWOSO – Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, menyoroti rencana pemerintah daerah menarik utang Rp45 ...
EKSEKUTIF

Debit Sumber Air Menurun, 500 Warga Selorejo Kediri Dapat Bantuan Air Bersih

KEDIRI – Sekitar 500 warga Dusun Selorejo, Desa Surat, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mengalami kesulitan ...
LEGISLATIF

Rencana Kementerian Haji dan Umrah Mengaudit Forensik BPKH, Abidin Fikri Setuju dengan Catatan

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri meminta pemerintah, khususnya ...
KRONIK

Tiga Pilar Cup Ngawi; Sepakbola Lintas Profesi, Lariskan UMKM

NGAWI – Setiap sore, suasana di Lapangan Alun-Alun Merdeka Kabupaten Ngawi ramai oleh pertandingan sepak bola dan ...