KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kediri meneken nota persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (5/12/2023).
Dua raperda yang mendapatkan persetujuan bersama antara Pemkab Kediri dengan kalangan dewan itu yakni raperda mengenai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) serta raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri menyebut raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kediri.
Raperda pajak dan retribusi daerah tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dan kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.
“Ini mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak yang selama ini seharusnya kita dapatkan tapi belum kita atur,” kata Mas Dhito usai sidang paripurna di DPRD Kabupaten Kediri.
Dengan adanya aturan mengenai pajak dan retribusi, pemerintah dapat memaksimalkan PAD dan diharapkan dapat mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Kediri.
Dalam sidang paripurna itu, Mas Dhito mengungkapkan adanya informasi mengenai tawar menawar termasuk pihak yang mencoba mencatut nama bupati maupun dinas terkait untuk meminta upeti dalam pengurusan perizinan.
Pihaknya berharap kepada kalangan dewan untuk membantu pemerintah daerah dengan menyampaikan informasi bilamana mendapatkan informasi termasuk bukti adanya pihak yang mencoba melakukan pungli.
“Karena kami sedang fokus memutus mata rantai pungli yang selama ini terjadi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Mas Dhito juga mengungkapkan adanya raperda PPNS, nantinya ketika ada tindak pidana di ruang lingkup pemerintah maupun yang diamanatkan undang-undang, PPNS dapat menjalankan tugas dan fungsinya. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










