Kamis
30 Juli 2026 | 3 : 14

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang Sepakati Raperda Pengarusutamaan Gender

pdip-jatim-231013-perda-pug

MALANG – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (12/10/2023).

Bupati Malang, H.M. Sanusi menyebut Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai dasar sekaligus acuan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan.

“Ini juga dalam rangka menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Malang,” jelas Sanusi, Kamis (12/10/2023).

Dia menerangkan bahwa raperda ini sudah diajukan Pemkab dan menjadi prioritas pada 2023. Setelah agenda rapat paripurna ini, akan dilakukan penyempurnaan substansi raperda.

Sanusi menambahkan, Perda Pengarusutamaan Gender ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi Pemkab untuk menyusun strategi pengintegrasian gender dalam membangun Kabupaten Malang.

“Strategi pengintegrasian gender, yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah,” papar Bupati yang akrab disapa Abah Sanusi itu.

Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini, harapannya tujuan terkait pengarusutamaan gender dapat segera terwujud.

Antara lain yaitu pertama, memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun. Serta dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. Sekaligus mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender.

“Selain itu untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan” urainya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, agar organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan bisa segera menyusun peraturan pelaksanaannya.

“Paling lama 6 bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan,” pungkas Sanusi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan, Raperda Pengarusutamaan Gender ini telah mendapat fasilitasi dari tingkat provinsi.

Tentunya, hal ini menunjukkan bahwa Raperda tentang PUG ini telah memasuki tahapan evaluasi Gubernur Jawa Timur.

“Karena tahapannya, sebelum disetujui bersama adalah harus mendapatkan evaluasi dari gubernur, dan ini sudah Perda,” terang Darmadi. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mangrovisasi di Lamongan Tuai Apresiasi dari Gubernur Jatim

LAMONGAN – Pengelolaan Mangrove Lamongan Tuai Apresiasi Tingkat Jatim. Langkah konsisten Pemerintah Kabupaten ...
KRONIK

Gaungkan Warisan Pemikiran Sang Proklamator, Cucu Bung Karno Frederik Kiran Ziarah ke Blitar

Kunjungan Frederik Kiran Soekarno Seegers ke Makam Bung Karno di Blitar menjadi momentum menggaungkan kembali ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Usulkan Grand Design Nasional Penuntasan Anak Tidak Sekolah 2045

Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan Grand Design Nasional Penuntasan Anak Tidak Sekolah 2045 untuk ...
LEGISLATIF

Deni Wicaksono Tekankan Dukungan Pemkab dan Pemprov untuk Percepat Pembangunan Desa

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menegaskan pentingnya dukungan Pemkab dan Pemprov karena keterbatasan Dana ...
KABAR CABANG

Musran Rampung, Doding Rahmadi Pastikan Konsolidasi PDI Perjuangan Trenggalek Berlanjut

DPC PDI Perjuangan Trenggalek menuntaskan Musran dan Musanran di 14 kecamatan. Doding Rahmadi menegaskan ...
LEGISLATIF

Untari Minta Aspirasi Kades soal KDMP Disampaikan Resmi ke Pemerintah Pusat

MALANG – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno meminta para kepala desa (Kades) menyusun dan ...