Senin
27 Oktober 2025 | 5 : 18

Bupati Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang Sepakati Raperda Pengarusutamaan Gender

pdip-jatim-231013-perda-pug

MALANG – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Malang menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (12/10/2023).

Bupati Malang, H.M. Sanusi menyebut Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai dasar sekaligus acuan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan.

“Ini juga dalam rangka menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Malang,” jelas Sanusi, Kamis (12/10/2023).

Dia menerangkan bahwa raperda ini sudah diajukan Pemkab dan menjadi prioritas pada 2023. Setelah agenda rapat paripurna ini, akan dilakukan penyempurnaan substansi raperda.

Sanusi menambahkan, Perda Pengarusutamaan Gender ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi Pemkab untuk menyusun strategi pengintegrasian gender dalam membangun Kabupaten Malang.

“Strategi pengintegrasian gender, yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah,” papar Bupati yang akrab disapa Abah Sanusi itu.

Dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini, harapannya tujuan terkait pengarusutamaan gender dapat segera terwujud.

Antara lain yaitu pertama, memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam menyusun. Serta dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara. Sekaligus mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender.

“Selain itu untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan, serta meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan” urainya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, agar organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan bisa segera menyusun peraturan pelaksanaannya.

“Paling lama 6 bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan,” pungkas Sanusi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyampaikan, Raperda Pengarusutamaan Gender ini telah mendapat fasilitasi dari tingkat provinsi.

Tentunya, hal ini menunjukkan bahwa Raperda tentang PUG ini telah memasuki tahapan evaluasi Gubernur Jawa Timur.

“Karena tahapannya, sebelum disetujui bersama adalah harus mendapatkan evaluasi dari gubernur, dan ini sudah Perda,” terang Darmadi. (ace/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Roadshow Sosialisasikan Ideologi Pancasila di Blitar, Guntur Dorong Kader Partai Siap Hadapi Tantangan Politik

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, roadshow menggelar Sosialisasi ...
EKSEKUTIF

Dongkrak Kunjungan Wisata, Pemkot Surabaya Siapkan Event Menarik Jelang Tutup Tahun

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) menyiapkan sejumlah event menarik menjelang akhir tahun 2025, yakni Parade ...
LEGISLATIF

Mbak Puti Tekankan Pentingnya Kebijakan Jangka Panjang dalam Perkembangan Kebudayaan

SURABAYA – Anggota Komisi X DPR RI, Puti Guntur Soekarno, menyoroti pengaruh teknologi terhadap perkembangan ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hotel dan Apartemen Pasca Pesta Gay

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap hotel dan apartemen pasca terungkapnya pesta ...
UMKM

Pekan Pasar Rakyat Magetan 2025 Dibuka, Seberapa Untung UMKM?

MAGETAN – Wakil Ketua 1 DPRD Magetan, Suyatno dan Ketua Komisi B Rita Haryati menghadiri pembukaan Pekan Pasar ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila pada Masyarakat Kaki Gunung Kelud

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Guntur Wahono kembali menggelar sosialisasi penguatan ideologi Pancasila ...