SURABAYA — Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SimKah) Kementerian Agama per 10 Januari 2026, sepanjang 2025 tercatat 7.590 pernikahan pasangan di bawah usia 19 tahun di provinsi tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 6.453 kasus melibatkan pengantin perempuan di bawah umur, sementara 1.137 kasus melibatkan pengantin laki-laki di bawah umur. Data ini menunjukkan anak perempuan masih menjadi kelompok paling rentan dalam praktik pernikahan dini.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Wara Sundary Renny Pramana menilai tingginya angka pernikahan usia anak menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.
“Pernikahan dini berdampak panjang, terutama bagi anak perempuan. Risiko putus sekolah, kematian ibu melahirkan, hingga kemiskinan struktural sangat besar. Ini harus ditangani secara sistematis,” ujar Renny di Surabaya, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan data wilayah, ungkapnya, Kabupaten Pasuruan mencatat angka tertinggi dengan 986 kasus, disusul Kabupaten Malang 843 kasus dan Kabupaten Banyuwangi 613 kasus. Sementara daerah dengan jumlah kasus terendah tercatat di Kota Madiun (6 kasus), Kota Mojokerto (12 kasus), dan Kabupaten Sampang (27 kasus).
Bunda Renny, sapaan akrabnya, menegaskan tingginya disparitas antarwilayah menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih spesifik sesuai karakter daerah.
Dia juga mengingatkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur yang disahkan pada 2025 harus segera diimplementasikan secara konkret.
“Perda ini jangan hanya jadi dokumen hukum. Harus diterjemahkan ke dalam program nyata, mulai dari pencegahan, pendampingan korban, hingga edukasi masyarakat,” tegas legislator yang juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut.
Menurutnya, sejumlah langkah yang perlu dilakukan antara lain sosialisasi dan edukasi tentang bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendidikan bagi anak, pendampingan keluarga berisiko, penegakan hukum yang lebih ketat, peningkatan akses pendidikan di daerah terpencil, serta penguatan kolaborasi antar lembaga dan organisasi masyarakat.
“Pernikahan dini adalah masalah kompleks yang memerlukan kerja sama semua pihak. Karena itu, kesadaran dan upaya pencegahan harus terus ditingkatkan,” katanya.
Renny juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3A) Jawa Timur untuk berperan lebih aktif, terutama dalam sosialisasi dan pendampingan di daerah rawan kasus.
“Dinas P3A harus hadir sampai tingkat desa. Kolaborasi dengan sekolah, tokoh agama, dan keluarga sangat penting agar anak-anak kita terlindungi,” pungkas anggota DPRD Jatim dari Dapil Kediri Raya ini. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










