SURABAYA – DPRD Surabaya dalam melaksanakan fungsi legislasi, selama 2015 telah menyelesaikan 4 dari 11 perda yang diajukan pemerintah kota. Sedang 6 perda masih dalam proses pembahasan di pansus, dan 1 perda usulan dikembalikan ke pemkot karena masih butuh banyak penyempurnaan.
Keempat perda yang sudah diselesaikan itu, yakni Perda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perda tentang Pertanggungjawaban APBD, dan rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2015.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mengatakan, dewan juga telah menyelesaikan 5 perda inisiatif. Yakni Raperda Penataan Rumah Kumuh, Raperda tentang Penerapan Sistem Pajak Online, Raperda tentang Kompensasi Pekerjaan Konstruksi terhadap Lingkungan Sekitar, Raperda tentang Pelayanan di Bidang Ketenaga-kerjaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir.
“Dan satu perda masih dalam proses pembahasan di komisi-komisi terkait,” ungkap Armuji di ruang kerjanya, Rabu (11/11/2015).
Sedangkan rapat-rapat yang dilakukan untuk membahas perda-perda tersebut, dan juga untuk bahas keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Surabaya, kata Armuji, bahwa di tahun 2015 ini setidaknya ada sekitar 450 kali rapat di tingkat komisi, 300 kali rapat di tingkat badan dan rapat paripurna, dan sekitar 180 kali rapat di tingkat pimpinan dewan.
“Hal ini perlu kami laporkan ke masyarakat, agar masyarakat bisa mengetahui, bahwa kami di DPRD Kota Surabaya telah bekerja semaksimal mungkin untuk keperluan warga kota. Sedangkan terkait dengan usulan mobil dinas, agenda-agenda kunker, dan juga terkait usulan perluasan gedung DPRD Kota Surabaya semata-mata agar kerja dewan lebih maksimal lagi,“ tutur pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS