Kamis
30 Oktober 2025 | 3 : 30

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Lebih Tegas, Apa Saja?

pdip-jatim-corona-ilustrasi

JAKARTA – Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19. Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Kewajiban mematuhi porotokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi salinan Inpres tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Kamis (6/8/2020).

Secara rinci, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Berikutnya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sedangkan, perlindungan kesehatan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar.

Berikutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Serta, penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, serta fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Adapun sanksi yang akan ditetapkan oleh kepala daerah ini berlaku di seluruh tempat dan fasilitas umum, meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, pasar, apotek, restoran dan warung makan, pedagang kaki lima, hotel, tempat pariwisata, hingga fasilitas kesehatan.

Selain itu, aturan ini juga akan diterapkan di area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, serta tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“(Kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan yang) memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” imbuh beleid tersebut.

Adapun sanksi yang diatur di dalam Inpres tersebut meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah,” tulis aturan itu.

Sementara itu di dalam penerapannya, kepala daerah diminta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri. (*)

Artikel Terkini


Deprecated: Fungsi WP_Query ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 3.1.0! caller_get_posts telah usang. Gunakan ignore_sticky_posts saja. in /home/moncongputih/public_html/pdipjatim/wp-includes/functions.php on line 6121
LEGISLATIF

Tinjau Pelatihan Linting Rokok di Maliran, Luqman Indra Laksono Siap Dorong Dukungan Anggaran dan Fasilitas

BLITAR– Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Blitar, Luqman Indra Laksono, meninjau kegiatan pelatihan ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Minta SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana berpesan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah ...
KRONIK

Mas Ipin di CNN Indonesia, Usulkan “Bercita-cita Satu” sebagai Sumpah Pemuda Versi Baru

TRENGGALEK – Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek yang juga Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menjadi ...
KRONIK

Banyuwangi Gelar Kompetisi Liga Puisi, Bupati Ipuk: Upaya untuk Peningkatan Literasi Anak-Anak

BANYUWANGI – Banyuwangi berkomitmen membangun literasi sastra generasi muda daerah. Salah satunya dengan menggelar ...
KRONIK

Guntur Wahono: Tugas Kami di Legislatif Memastikan Aspirasi di Lapangan Sampai di Meja Kebijakan

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, kembali turun ke lapangan untuk ...
KRONIK

Budi Leksono Ajak Kaum Muda Surabaya Jadi Benteng Pancasila

SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan-PAN DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, mengajak generasi muda, khususnya Gen ...