Senin
27 Juli 2026 | 5 : 23

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Lebih Tegas, Apa Saja?

pdip-jatim-corona-ilustrasi

JAKARTA – Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19. Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Kewajiban mematuhi porotokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” demikian bunyi salinan Inpres tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Kamis (6/8/2020).

Secara rinci, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Berikutnya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sedangkan, perlindungan kesehatan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar.

Berikutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Serta, penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, serta fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Adapun sanksi yang akan ditetapkan oleh kepala daerah ini berlaku di seluruh tempat dan fasilitas umum, meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, pasar, apotek, restoran dan warung makan, pedagang kaki lima, hotel, tempat pariwisata, hingga fasilitas kesehatan.

Selain itu, aturan ini juga akan diterapkan di area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, serta tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“(Kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan yang) memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” imbuh beleid tersebut.

Adapun sanksi yang diatur di dalam Inpres tersebut meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah,” tulis aturan itu.

Sementara itu di dalam penerapannya, kepala daerah diminta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri. (*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, Diana: Legitimasi Kekuasaan Lahir dari Kepercayaan Rakyat, Bukan Rasa Takut

MAGETAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan menggelar Refleksi Ideologis 30 Tahun Tragedi Kudatuli di Kantor ...
KABAR CABANG

Ratusan Anak Muda di Sidoarjo Gelar Teatrikal Kolosal Detik-detik Kudatuli

SIDOARJO – Asap membubung disertai jerit kesakitan menyeruak dari dalam Kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan ...
KABAR CABANG

DPC Lumajang Gelar Dialog Interaktif Peringati 30 Tahun Kudatuli

LUMAJANG – Mengenang Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli), DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang menggelar ...
KABAR CABANG

Refleksi Kudatuli, DPC Bojonegoro Ajak Mahasiswa dan Budayawan Tak Takut Bersuara

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro menggelar acara refleksi untuk ...
KABAR CABANG

Cahaya Lilin dan Ingatan Kudatuli yang Tak Pernah Padam di DPC PDI Perjuangan Ngawi

NGAWI – Gedung Fatmawati DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi pada Minggu malam (26/7/2026) tampak lebih sunyi dari ...
KABAR CABANG

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC Magetan Nyalakan 27 Lilin dan Gelar Doa Bersama

​MAGETAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan menggelar acara renungan dan silaturahmi ...