Jumat
21 November 2025 | 6 : 41

Legislator: Selesaikan Konflik Pasar Bluru lewat Dialog

pdip jatim - agatha

pdip jatim - agathaSURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Agatha Retnosari prihatin dengan kasus relokasi pasar tradisional Bluru, kawasan Perumahan Griya Karya Bluru Permai, Kecamatan Kota, Sidoarjo.

Dia minta semua pihak terkait menahan diri dan mengedepankan dialog dalam penyelesaian sengketa relokasi Pasar Bluru Permai tersebut. “Dialog adalah kunci keberhasilan penyelesaian konflik,” kata Agatha Retnosari, dalam siaran pers yang diterima Infokom PDI Perjuangan Jawa Timur, Jumat (27/3/2015).

Menurut Agatha, dia menerima laporan masyarakat tentang terjadinya kekerasan pada relokasi Pedagang Pasar Bluru Permai Sidoarjo, Kamis (26/3/2015). Selain itu, ungkapnya, telah terjadi pengurukan tanah di lokasi pasar.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini mengecam penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa Pasar Bluru Permai. Pengurukan Pasar Bluru Permai, sebut Agatha, harus dihentikan sebelum dialog mencapai titik temu.

Diberitakan, pemasangan hak milik tanah oleh pihak Puskopkar di pasar tradisional Bluru, kawasan Perumahan Griya Karya Bluru Permai, berakhir ricuh. Warga dan pedagang yang berada di lokasi, melakukan aksi penolakan.

Namun aksi mereka sia-sia, sehingga papan hak milik berhasil dipasang dan beberapa truk yang disiapkan untuk menguruk tanah, berhasil diturunkan. Para pedagang yang menempati lahan itu, kebanyakan warga perumahan Bluru Permai beranggapan tanah kosong itu lahan fasum.

Agatha menambahkan, konflik sengketa relokasi terjadi karena Puskopkar sebagai pengembang Bluru Permai Sidoarjo, dinilai pedagang kurang membangun dialog. Terutama tentang penetapan harga lokasi baru yang dirasa terlalu mahal.

“Sengketa relokasi pedagang Pasar Bluru Permai melibatkan sebagian besar penduduk perumahan yang menjadi pedagang di pasar tersebut, dan merasa keberadaan pasar penting untuk penduduk perumahan,” ujarnya.

Permasalahan relokasi ini, imbuhnya, menjadi berkembang karena Puskopkar sebagai pengembang belum memenuhi kewajiban sertifikasi rumah penduduk yang seharusnya sudah keluar saat pelunasan cicilan rumah selesai.

“Kami minta Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur dan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur memfasilitasi dialog penyelesaian sengketa dengan mengundang para pihak yang terlibat,” pungkasnya. (pri)

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Baktiono Minta Segera Dilakukan Rekrutmen Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono menyoroti kosongnya posisi direksi di Perumda Air Minum Surya ...
LEGISLATIF

Serap Aspirasi Petani Tembakau Blitar Selatan, Erma Soroti Potensi Lahan Kering

BLITAR – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, turun menyapa para petani tembakau di Desa Bendosari, ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Kecewa, Bankum Warga Miskin di Jember 2026 Hanya Rp 50 Juta

JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Tabroni kecewa terhadap pemerintah kabupaten yang hanya ...
EKSEKUTIF

Reforma Agraria, Wabup Lumajang Serahkan 707 Sertifikat Tanah untuk Warga

LUMAJANG – Sebanyak 707 sertifikat tanah diserahkan Pemkab Lumajang kepada perwakilan warga, Kamis (20/11/2025). ...
KRONIK

Bupati Gresik Apresiasi Pendonor Sukarela Sejak 1981 dan PMR

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani membuka acara penganugerahan pendonor darah sukarela 50 kali dan 75 kali, ...
KRONIK

Cegah Karhutla, Sonny Dorong Penguatan Masyarakat Peduli Api

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sonny T Danaparamita, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan ...