Sabtu
22 November 2025 | 11 : 48

Di Jatim, Jokowi-JK 53,17%, Prabowo-Hatta 46,83%

JKW-JK-logo parpol

JKW-JK-logo parpolSURABAYA – Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla terbukti dapat kepercayaan masyarakat Jawa Timur untuk memimpin RI 2014-2019. Hasil akhir rekapitulasi pemilu presiden oleh KPU Jatim di Hotel Equtor Sabtu (19/7/2014) malam, Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara (53,17 persen), dan pasangan Prabowo-Hatta meraih 10.277.088 suara (46,83 persen).

Dari total 38 kabupaten/kota se-Jatim, Jokowi-JK menang di 24 kabupaten/kota. Sedang 14 kabupaten/kota dimenangkan pasangan Prabowo-Hatta.

“Rekapitulasi penghitungan formulir DC1 KPU Jatim selesai pukul 22.45 malam. Hasilnya, pasangan Prabowo-Hatta dapat 10.277.088 suara, dan pasangan Jokowi-JK memperoleh 11.669.313 suara,” ungkap Didik Prasetyono, saksi pasangan Jokowi-JK kepada Infokomnews, usai mengikuti acara rekapitulasi.

Menurut Didik, pihaknya bersyukur karena akhirnnya seluruh tahapan pemilu presiden di provinsi ini bisa berjalan dengan baik. “Saya, dan seluruh tim saksi Jokowi-JK Jawa Timur mengucapkan terima kasih atas segala dukungan semua pihak selama ini. Salam damai untuk pemilu damai,” ucapnya.

Rekapitulasi yang digelar sejak Jumat (18/7/2014) sempat diwarnai aksi walk out dua orang saksi pasangan Prabowo-Hatta yakni, Basuki Babussalam dan Irwan Setiawan. Menurut Basuki, pihaknya terpaksa keluar ruangan karena KPU Jatim tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu Jatim untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam daerah. “Karena ditemukan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang mencurigakan,” katanya.

Soal DPKTb ini, sebelumnya Didik menjelaskan, hal itu karena tingginya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Warga yang menggunakan KTP atau surat domisili untuk memilih, itu bukan kejahatan pemilu.

“Kalau mau tahu di formulir C.7 dan formulir AK jelas nama, alamat dan memilih dengan apa,” jelas Didik.

Sementara, Sri Sugeng Pujiatmiko, anggota Bawaslu Jawa Timur kepada wartawan mengatakan, jika ditemukan ada pemilih ganda maka harus dilakukan pemilihan ulang di TPS yang ditemukan pemilih ganda. “Tapi karena sesuai undang-undang batasan pemilihan ulang adalah 10 hari dari coblosan, maka pemilihan ulang tak mungkin dilakukan. Ini hanya sebatas catatan saja,” ujarnya. (pri)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fuad Benardi Dorong Generasi Muda Jadi Lini Terdepan dalam Pembangunan Kota Pahlawan

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Bernardi, mengajak generasi muda untuk menjadi ...
LEGISLATIF

Bina Toleransi, Komisi D DPRD Lumajang Rapat Bersama Perwakilan Umat dari Berbagai Agama

LUMAJANG – Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka meningkatkan sinergi dan ...
LEGISLATIF

Reses Donny Bayu, Petani di Ngambon Keluhkan Ketersediaan Solar

BOJONEGORO – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan, menggelar pertemuan dalam rangka ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Tunda Pembahasan Pengadaan Gerobak Mlijo Cinta, Candra: Data Penerimanya Belum Jelas

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto minta program pengadaan gerobak ‘Mlijo Cinta’ untuk UMKM ...
KRONIK

Kunjungi Pondok Pesantren Al-Amin, Hj. Ansari PDIP: Terima Kasih Para Guru

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, mengaku serasa kembali ke masa lalu saat menginjakkan ...
EKSEKUTIF

Luncurkan Program Karna Pitaloka, Bupati Lukman Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pupuk Akurat

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menekankan pentingnya inovasi pendataan digital petani dan lahan. ...