Rabu
08 Oktober 2025 | 6 : 31

Yanuar Harapkan Kolaborasi Legislatif dan BBHAR Hasilkan Produk Hukum yang Pro Rakyat

IMG-20211113-WA0031_copy_1080x594

BATU – Sekretaris BBHAR DPP PDI Perjuangan, Dr. Yanuar P Wasesa SH MSi MH menerangkan, BBHAR dalam melakukan gerakan advokasi dan pendampingannya harus bisa berjalan secara sinergis dengan ketiga pilar partai. Utamanya, pilar legislatif partai yang bertugas menyusun peraturan perundang-undangan.

“Sinergi dengan fungsi lembaga legislatif penting terutama dalam fungsi legislasi dan juga pengawasan. Terutama fungsi legislasi ini yang penting terkait dengan hasil produk peraturan daerah misalnya kalau di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi,” terang Yanuar P. Wasesa, Sabtu (13/11/2021).

Keberadaan BBHAR, menurutnya sebagai mitra berpikir anggota-anggota legislatif yang berasal dari PDI Perjuangan untuk bisa merumuskan suatu produk hukum yang sesuai dengan landasan, cita-cita, maupun tujuan partai.

“Maka menjadi penting bagi kita untuk membentuk personil-personil BBHAR yang mengerti legal drafting, yang mengerti sistematika pembuatan peraturan daerah itu,” ujarnya.

Termasuk juga, sinergi dan kolaborasi antara BBHAR dan legislatif mampu menghasilkan produk-produk hukum yang mampu menjawab berbagai problematika klasik berupa kasus hukum dan sengketa yang sering dialami oleh masyarakat kita.

“Yaitu konflik-konflik perburuhan, kedua konflik-konflik agraria atau pertanahan, kemudian yang ketiga ada satu hal baru setelah diberlakukannya undang-undang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Yanuar mengutip pernyataan Presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln, yang mengatakan bahwa orang-orang yang memilih profesi hukum adalah individu yang memiliki tekad untuk bertindak jujur dalam keadaan apapun.

Prinsip inilah, yang menurut Yanuar, menjadi pegangan dan pedoman jajaran BBHAR Cabang Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Untuk bertindak jujur dan ikhlas membela kepentingan rakyat yang terancam kehilangan haknya, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

“Bantuan hukum struktural lahir karena kesadaran bahwa ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan ketimpangan sosial yang ada di masyarakat,” ungkapnya.

“Tidak berorientasi pada pembelaan di pengadilan semata, tapi juga berorientasi pada pengentasan untuk mengatasi ketimpangan struktural,” lanjut Yanuar. (ace/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

HUT Ke-350 Magetan, Ziarah dan Menghayati Semangat 7 Leluhur

MAGETAN – Mengawali rangkaian kegiatan memperingati hari jadi Kabupaten Magetan, sejumlah pejabat Forum Komunikasi ...
KRONIK

Bupati Lukman Tanam Pohon di Bukit Binaol, Kembangkan Potensi Wisata Alam

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas) melaksanakan ...
EKSEKUTIF

Dana Pusat Menurun, Eri Cahyadi Pastikan Ekonomi Surabaya Tetap Tumbuh

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya tidak boleh mengalami ...
BERITA TERKINI

Respons Cepat Usulan Pak Tardi, Genangan Air di Lingkungan Santo Bernadus Segera Dibangun Saluran Baru

KOTA MADIUN – Upaya politisi senior PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, dalam menyerap ...
LEGISLATIF

Wakil Ketua DPRD Yakini SPPG Pelaksana MBG di Jember Belum Punya SLHS

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, S.S meyakini pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) oleh satuan ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Beri Masukan ke KPU soal Potensi Penambahan Kursi DPRD Surabaya

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal potensi ...