SURABAYA – Pemerintah kota dan masyarakat Surabaya kompak, sama-sama memperjuangkan SMA/SMK tetap dikelola pemerintah kota.
Perwakilan wali murid sudah mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Sementara, Wali Kota Tri Rismaharini terus melobi pemerintah pusat baik presiden maupun kementerian terkait.
“Masyarakat yang ke MK. Saya akan dekati dari segi pemerintah,” ungkap Risma, di sela raker Kepala SMP, SMA, dan SMK di Convention Hall Surabaya, kemarin.
Menurut Risma, Pemkot Surabaya masih melakukan upaya beberapa strategi dalam pengelolaan SMA/SMK yang tahun ini akan dialihkan ke pemerintah provinsi (pemprov) sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Surabaya mampu, jika internalisasi kabupaten/kota lain belum mampu, maka tidak ada permasalahan,” katanya.
Pihaknya akan terus melobi pemerintah pusat, baik presiden maupun kementerian terkait dalam memperjuangkan pengelolaan SMK/SMA agar ditangani pemkot. Sebab, Pemkot Surabaya mampu memberi anggaran yang cukup tinggi kepada SMK/SMA lewat Bantuan Operasional Daerah (Bopda).
Selain itu, ada kekhawatiran banyak siswa yang putus sekolah apabila SMA/SMK dikelola provinsi. Terlebih kini anggaran pendidikan di pemprov sendiri turun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jika masih dipaksakan, saya yakin akan banyak siswa putus sekolah karena tidak mampu membayar sekolah. Namun jika pemkot masih diberikan kewenangan untuk mengelola, maka akan diberi bantuan, seperti seragam,” ujarnya.
Sementara itu, empat wali murid Surabaya resmi mengajukan permohonan uji materi UU 23 Tahun 2014 ke MK pada 7 Maret 2016.
Pemohon terdiri atas Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya yang juga wali murid SMAN 5 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid dan Wiji Lestari.
Mereka menunjuk tim kuasa hukum, antara lain, Edward Dewaruci, Nonot Suryono, Dwi Istiawan dan Riyanto.
Gagasan untuk menggugat UU 23/2014 itu terutama pada pasal pengelolaan SMA/SMK yang akan dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi bukan tindakan tiba-tiba. “Semuanya sudah mengalami kajian, sedangkan kami hanya perwakilan setelah melalui musyawarah dengan wali murid,” kata Bambang Soenarko.
Menurut Bambang, landasan gugatan itu merupakan UU sistem pendidikan nasional, kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta kewajiban pemerintah daerah kepada warganya, sehingga diharapkan MK segera menyidangkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Edward Dewaruci mengatakan, permohonan pengujian materiil UU 23 tahun 2014 khususnya pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A), tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dalam sub urusan manajemen pendidikan.
“Melalui gugatan ini, para wali murid berharap Mahkamah Konstitusi tetap menyerahkan pengelolaan SMA/SMK pada pemerintah Kota Surabaya,” katanya.
Menurut dia, kerugian konstitusional yang ditimbulkan berupa potensi kehilangan jaminan bagi warga negara yang tidak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS