Wakil Ketua DPRD Lumajang: Raperda Narkoba dan Disabilitas Usulan dari Rakyat

Loading

LUMAJANG – DPRD Kabupaten Lumajang mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2022. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang di gedung DPRD, Rabu (6/7/2022).

Wakil Ketua DPRD, Bukasan, mengatakan, raperda yang diusulkan merupakan usulan dari masyarakat Lumajang. Mengingat, belum adanya payung hukum mengenai Narkotika dan penyandang disabilitas.

“Dalam kesempatan ini, kami mengajukan 2 raperda inisiatif dewan kepada pemerintah. Yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” jelas Bukasan.

Sehingga, kata Bukasan, dengan adanya payung hukum tersebut nantinya pemerintah dapat melakukan penganggaran. Terlebih soal narkotika, yang saat ini sudah mulai masuk ke pelosok desa di Lumajang.

“Ini sifatnya sangat urgen dan harus dilakukan. Karena para korban yang kecanduan narkoba sudah sampai pada pelosok-pelosok desa,” terangnya.

Bukasan, yang juga Sekretaris PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karena itu, perlu peraturan yang dapat membantu para korban yang perlu difasilitasi untuk sembuh dan hidup normal.

Dengan peraturan tersebut, nantinya seluruh stakeholder hingga tingkat Pemerintah Desa dapat melakukan penganggaran untuk memfasilitasi pencegahan Narkotika serta perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Dengan demikian, nantinya seluruh stakeholder dapat bersinergi dalam urusan fasilitas pencegahan peredaran narkotika, misalkan dengan melakukan sosialisasi pemberantasan narkoba. Serta dapat pula bersinergi dalam urusan melindungi dan memenuhi hak para penyandang disabilitas di Lumajang,” tutupnya. (ndy/hs)