TRENGGALEK – Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto, berupaya mencarikan jalan tengah atas kisruh penolakan operasional tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Meski rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (6/1/2026) belum menghasilkan kesepakatan, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan persoalan tidak berhenti di meja rapat.
RDP yang difasilitasi Komisi III DPRD Trenggalek tersebut mempertemukan pihak perusahaan tambang PT Djawani Gunung Abadi, perwakilan warga terdampak, pemerintah desa, serta unsur pemerintah kabupaten. Forum ini digelar sebagai upaya mencari solusi atas konflik sosial yang muncul akibat aktivitas pertambangan.
Dalam rapat, warga menyampaikan keberatan terhadap operasional tambang yang dinilai menimbulkan dampak negatif. Mulai dari kerusakan fasilitas umum hingga kompensasi yang dianggap tidak sebanding.
Warga juga membandingkan aktivitas PT Djawani dengan dua perusahaan tambang lain di desa yang sama yang dinilai berjalan tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Di sisi lain, pihak PT Djawani Gunung Abadi menyatakan telah memenuhi kewajiban, termasuk penyaluran kompensasi yang diklaim telah disepakati bersama dari tingkat RT hingga pemerintah desa.
Wahyudi Anto menilai, perbedaan sikap yang sama-sama keras menjadi alasan belum tercapainya kesepakatan dalam RDP tersebut. Meski demikian, DPRD tidak tinggal diam dan tetap berupaya mencarikan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Kami sebagai Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek memfasilitasi permasalahan tambang antara PT Djawani dengan warga Desa Ngentrong. Selama hampir dua jam rapat, memang belum ada titik temu,” ujar Wakabid Kehormatan Partai, Ideologi dan Kaderisasi, DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu.
Dia menegaskan, DPRD Trenggalek memiliki keterbatasan kewenangan dalam aspek perizinan pertambangan karena berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, DPRD tetap mengambil peran dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan.
“Perizinan tambang ini kewenangannya provinsi. Jauh hari persoalan ini sudah dilaporkan Bupati Trenggalek ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak yang menerbitkan izin,” jelas wakil rakyat dari Dapil Kecamatan Dongko dan Kecamatan Munjungan tersebut.
Sebagai bentuk itikad mencari jalan tengah, Komisi III DPRD Trenggalek sempat meminta perusahaan menghentikan operasional sementara sambil menunggu respons resmi dari Pemprov Jatim atas surat Bupati Trenggalek. Namun usulan tersebut belum disepakati pihak perusahaan.
Untuk memperdalam persoalan dan menemukan solusi yang lebih konkret, DPRD Trenggalek berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang. Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran utuh kondisi di lapangan sekaligus menyerap aspirasi warga secara langsung.
“Kalau kita sudah turun langsung ke masyarakat, by name by address, akar persoalan sebenarnya bisa kita temukan. Dari situ kita harapkan bisa muncul solusi yang win-win untuk semua pihak,” pungkas Wahyudi. (aris/pr)