Anggota Komisi D DPRD Jember Wahyu Prayudi Nugroho mendesak Pemkab Jember segera menuntaskan pembayaran gaji ke-13 pekerja paruh waktu di 19 puskesmas. Keterlambatan dinilai mengganggu kebutuhan pendidikan anak pegawai menjelang tahun ajaran baru.
JEMBER – Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember segera menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi pekerja paruh waktu di 19 puskesmas yang hingga pertengahan Juni 2026 belum menerima haknya.
Menurut legislator yang akrab disapa Nuki itu, keterlambatan pencairan perlu segera diselesaikan karena gaji ke-13 memiliki peran penting dalam membantu kebutuhan pegawai, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
“Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 harus dicairkan pada bulan Juni. Namun sampai sekarang masih ada pegawai yang belum menerima haknya,” ujar Nuki, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah puskesmas yang belum mencairkan gaji ke-13 di antaranya Puskesmas Kalisat, Ledokombo, Rowotengah, dan Rambipuji. Keterlambatan disebut terjadi akibat proses penyusunan administrasi yang berbeda-beda di masing-masing unit pelayanan kesehatan.
Namun demikian, Nuki menilai kendala administratif seharusnya dapat diantisipasi lebih awal. Terlebih, puskesmas memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Seharusnya bisa diatasi karena ada dukungan anggaran BLUD. Apalagi gaji ke-13 ini sangat dibutuhkan pegawai,” katanya.
Komisi D DPRD Jember, lanjut Nuki, akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan tersebut agar hak para pekerja dapat segera diterima tanpa harus menunggu lebih lama.
Menurutnya, ketepatan pembayaran hak pegawai juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Fauzi, mengaku telah meminta Dinas Kesehatan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menyebut pemerintah daerah telah memberikan perhatian terhadap laporan keterlambatan pembayaran yang sebelumnya juga muncul melalui program pengaduan masyarakat Wadul Gus’e.
“Saya sudah meminta agar persoalan ini segera diselesaikan. Mudah-mudahan mulai Senin seluruh hak pegawai sudah masuk ke rekening masing-masing,” kata Fauzi.
Sebelumnya, persoalan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 sempat menjadi perhatian Bupati Jember yang memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah untuk menuntaskan pembayaran paling lambat 8 Juni 2026.
Namun hingga 14 Juni 2026, masih tercatat 19 puskesmas yang belum merealisasikan pembayaran kepada pekerja paruh waktu. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Jember karena menyangkut pemenuhan hak pegawai sekaligus efektivitas pelaksanaan instruksi pemerintah daerah di tingkat pelaksana.
DPRD berharap proses pencairan dapat segera diselesaikan sehingga para pekerja puskesmas dapat menerima haknya tepat waktu dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













