Sabtu
19 September 2026 | 12 : 11

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Wabup Didik Gatot Beber 4 Raperda yang Diusulkan ke DPRD

pdip-jatim-220323-paripurna-malang-kab

MALANG – Wakil Bupati Didik Gatot Subroto mengatakan, Raperda Pengarus-utamaan Gender menjadi fokus perhatian Pemkab Malang dalam pembangunan. Khususnya pembangunan sumber daya manusia sebagai kunci utama dalam kesuksesan pembangunan.

Raperda ini, bersama tiga raperda lainnya, yakni tentang ‘Inovasi daerah’, ‘Perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 tahun 2010 tentang restribusi tertentu’ dan ‘Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang 2022-2024′, yang diajukan Pemkab Malang untuk dibahas di DPRD setempat.

Menurut Didik, dalam proses pembangunan tentunya memerlukan suatu strategi yang menempatkan rakyat pada posisi strategis, sebagai aktor pembangunan. “Di mana, hal tersebut berarti melibatkan peran perempuan dan laki-laki, dalam posisi yang sama, seimbang, adil dan setara,” ujar Didik di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (23/3/2022).

Raperda ini, sebutnya, selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam memberikan jaminan terhadap kesetaraan serta kedudukan antara laki-laki dan perempuan. Yakni dengan meratifikasi berbagai perjanjian internasional dan produk undang-undang yang mendukung upaya mewujudkan kesetaraan gender.

“Di antaranya, Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan,” paparnya.

Untuk Raperda tentang Inovasi Daerah, terang wabup yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, secara empiris pada beberapa daerah telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program inovasi untuk melibatkan stakeholders dari berbagai sektor.

Sementara, terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Didik mengatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah hadir sebagai langkah besar pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi.

Dia mengungkapkan, perubahan ini disusun berdasarkan implikasi implementasi UU Cipta Kerja yang mengatur berbagai kebijakan pemerintah lintas sektor, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.

Khususnya, golongan retribusi daerah perizinan tertentu, mengalami beberapa perubahan. Di antaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula izin mendirikan bangunan (IMB), menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut, lanjut Didik, akan memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memungut retribusi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan PBG.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, penting bagi anggota dewan untuk mendengarkan inovasi dan rancangan kerja pemerintah. Ini dilakukan agar DPRD dan pemerintah daerah mampu bersinergi dalam agenda-agenda pembangunan. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

2 Bulan Sumur Warga Wonocolo Bojonegoro Mengering, Lasmiran Kirim Air Bersih

BOJONEGORO – Krisis air bersih melanda warga Desa Hargomulyo dan Wonocolo Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Kader PDI ...
LEGISLATIF

Darmadi Apresiasi Warung Kopi Perda, Buka Ruang Aspirasi Warga Lebih Dekat

MALANG – Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengapresiasi hadirnya Warung Kopi Perda sebagai ruang baru untuk ...
KRONIK

Konsolidasi Internal di Situbondo, Bahas Karhutla hingga Kekeringan

SITUBONDO – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan yang kerap terjadi di musim kemarau, ...
EKSEKUTIF

Lindungi Peternak Blitar, Rijanto Gandeng Pemkab Sumenep

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menggandeng Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membuka peluang penguatan pasokan dan ...
LEGISLATIF

Novita Minta Uji Kesiapan Teknis Sebelum Ekspor Satu Pintu Diterapkan

SEMARANG – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menekankan pentingnya uji kesiapan teknis dan operasional ...
LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Sahkan Perda Jaminan Sosial, Pedagang Kecil dan Nelayan Bisa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek bersama pemerintah daerah memperkuat perlindungan pekerja melalui Peraturan ...