UU PPRT resmi disahkan, menjadi tonggak perlindungan pekerja rumah tangga dan mengakhiri praktik eksploitasi serta diskriminasi.
JAKARTA — Puan Maharani menyebut pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam perjalanan panjang menghadirkan perlindungan bagi pekerja di sektor domestik.
Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan.
“Ini menjadi tonggak sejarah bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal tanpa kepastian hukum,” ujar Puan.
Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan, dengan hubungan kerja yang tidak memiliki standar jelas, baik dari sisi jam kerja, perlindungan, maupun jaminan kesejahteraan.
Melalui UU PPRT, negara berupaya mengubah pola tersebut menjadi hubungan kerja yang lebih terstruktur, dengan pengakuan hukum yang jelas terhadap profesi pekerja rumah tangga.
Puan menegaskan, regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri praktik kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang masih terjadi.
“Negara wajib memastikan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” katanya, merujuk pada amanat konstitusi.
Selain pengakuan profesi, UU ini juga mengatur hak-hak dasar pekerja, termasuk batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat, serta hak cuti.
Dalam konteks yang lebih luas, aturan tersebut diharapkan menciptakan hubungan kerja yang lebih setara antara pekerja dan pemberi kerja, tanpa meninggalkan nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam relasi kerja domestik.
Puan juga menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, baik dalam aspek kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas melalui pelatihan vokasi dinilai menjadi bagian penting untuk memperkuat profesionalisme pekerja.
“Peningkatan kompetensi harus dilihat sebagai investasi untuk meningkatkan harkat dan produktivitas pekerja,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan utama terletak pada implementasi. Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan agar perlindungan yang diamanatkan dalam undang-undang dapat berjalan efektif.
“Jangan sampai setelah disahkan, implementasinya justru tertunda,” kata Puan.
Dengan pengesahan ini, diharapkan pekerja rumah tangga tidak lagi berada di ruang abu-abu, melainkan menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan yang diakui dan dilindungi. (goek)
UU PPRT, Puan Maharani, pekerja rumah tangga, perlindungan pekerja, DPR RI, hak PRT, undang-undang PR
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










